Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Putu Agus Suradnyana: Tangkap, Jika Ada Ketidakwajaran dalam Proses PPDB

Bali Tribune/ Putu Agus Suradnyana
balitribune.co.id | Singaraja - Untuk menghindari proses tidak wajar dalam mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta aparat kepolisian ikut memantau proses tersebut. Hal itu untuk menghindari adanya kecurangan penerbitan surat keterangan (suket) dan verifikasi surat keterangan domisili dari pihak kelurahan.
 
Bupati Agus Suradnyana mendapat informasi adanya proses tak wajar dengan penerbitan suket domisili dari kelurahan, khususnya kelurahan yang mewilayahi sekolah-sekolah favorit di Buleleng. Bahkan, Agus Suradnyana mensinyalir ada praktik jual beli suket domisili dari sejumlah oknum pegawai kelurahan dengan pihak orangtua yang sedang mencari sekolah untuk putra putrinya.
 
“Saya harapkan pihak kepolisian ikut melakukan verifikasi, kalau sampai nanti ada pemungutan uang dan pemalsuan dalam penerbitan surat domisili, ditangkap saja,” tegas Bupati Agus Suradnyana, Selasa (2/7).
 
Terkait kemungkinan adanya oknum lurah bermain, Bupati Agus mengaku tidak peduli dan meminta kepolisian menangkap dan melakukan proses hukum. Menurut bupati, ia mendapat informasi ada sejumlah oknum di tingkat kelurahan melakukan pungutan yang sama sekali diluar kewajaran dalam proses penerbitan surat keterangan domisili. Itu untuk  memuluskan calon siswa bersekolah pada sekolah tujuan.
 
Atas adanya dugaan penyimpangan itu, Bupati Agus mengimbau kepada seluruh jajaran kelurahan di Buleleng agar tidak berlaku curang dalam proses PPDB. Lurah dan stafnya dalam mengeluarkan dokumen administrasi domisili kependudukan harus berhati-hati serta selalu berpedoman pada aturan berlaku, sehingga tidak terkena dampak hukum. ”Saya sudah panggil Kadis Pendidikan untuk menyikapi hal ini (PPDB),” tandas Bupati Suradnyana.
 
Proses PPDB tahun ini sedikit kacau akibat adanya kerancuan dalam menafsirkan kebijakan pemerintah pusat  melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Dalam kebijakan tersebut dibolehkan menggunakan suket domisili sebagai dasar penentuan zonasi sekolah. Namun demikan, di Buleleng belum ditemukan adanya proses yang tidak wajar dan prinsip dalam proses PPDB tahun 2019 ini.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Sempitkan Alur Sungai, Lima Pemilik Bangunan Dipanggil Satpol PP

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil paksa lima pemilik lahan di kawasan Jalan Kunti II, Seminyak, atas dugaan pelanggaran penyempitan alur sungai. Tindakan ilegal tersebut dituding menjadi pemicu utama banjir serta terhambatnya proses inspeksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Unik, Perayaan Cap Go Meh Bertepatan dengan Purnama Kesanga

balitribune.co.id I Kuta - Perayaan Cap Go Meh sebagai penutup rangkaian Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili berlangsung khidmat di Bali, Selasa (3/3/2026). Suasana religius terasa kian kental lantaran puncak hari ke-15 Imlek ini bertepatan dengan hari suci Purnama Kesanga bagi umat Hindu di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lebaran, Warga Serbu Layanan Penukaran Uang Baru BI

balitribune.co.id I Denpasar -  Layanan penukaran uang pecahan kecil yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H terus diburu masyarakat. Pada Rabu (3/3/2026), layanan ritel BI yang digelar di Masjid Baitul Mukminin BKDI Bali, kawasan Panjer, Denpasar, tampak dipadati warga yang ingin mempersiapkan kebutuhan Lebaran da

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Jalan Rusak, DPRD Buleleng Pastikan Anggaran Rp 68 Miliar di 2026

balitribune.co..id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng menaruh perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak. Sebagai bentuk komitmen, anggaran sebesar Rp 68 miliar telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun 2026 untuk perbaikan jalan di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.