Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Sanjaya Hadiri Pujawali di Pura Bale Banjar Tamansari Sekaligus Resmikan Jalan Sugriwa-Subali

Bali Tribune / ULEMAN - upati Sanjaya  hadiri Uleman Pujawali di Pura Bale Banjar Adat Murtisentana, Tamansari sekaligus Meresmikan Jalan Sugriwa-Subali, Desa Delod Peken, Tabanan pada Rabu, (31/7).

balitribune.co.id | TabananBupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M, hadiri Uleman Pujawali di Pura Bale Banjar Adat Murtisentana, Tamansari sekaligus Meresmikan Jalan Sugriwa-Subali, Desa Delod Peken, Tabanan pada Rabu, (31/7). Dalam kesempatan tersebut, Sanjaya menegaskan komitmennya bersinergi dan memberikan pelayanan terbaik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kunjungannya tersebut, masyarakat setempat menyambut baik kehadiran Sanjaya yang saat itu didampingi salah satu anggota DPRD Tabanan, Plt Asisten III dan Kepala Perangkat Daerah terkait, diawali dengan meresmikan jalan Sugriwa-Subali sebagai langkah konkret Pemerintah Daerah dalam meningkatkan infrastruktur di Tabanan. Jalan yang memiliki panjang 450 meter dan lebar 4,5 meter ini dikerjakan sejak bulan Oktober hingga November 2023 yang diharapkan dapat memperlancar akses transportasi dan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

"Perbaikan infrastruktur adalah salah satu prioritas kami. Dengan adanya jalan yang baik, diharapkan dapat meningkatkan mobilitas warga dan mendukung kegiatan ekonomi. Sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya," ujar Sanjaya sembari berpesan kepada masyarakat agar turut menjaga dan merawat dengan baik apa yang telah dibangun bersama-sama.

Begitu juga dengan semangat gotong-royong krama setempat yang terdiri dari 199 KK tersebut juga menjadi perhatian Sanjaya. Ia sangat bersyukur krama Tamansari memberikan kontribusi yang besar atas pembangunan daerah sebagai wujud dukungan kepada pemerintah. Sanjaya juga berharap agar semangat ini terus dipupuk dan dijaga guna mewujudkan visi misi besar menuju masyarakat Tabanan yang Aman, masyarakat yang Unggul dan Madani.

Di kesempatan yang sama, Kelian Adat Banjar Murtisentana Tamansari, Komang Sukerta sampaikan terimakasihnya mewakili krama setempat. Ungkapan terimakasih saja dikatakannya tidak cukup untuk membalas dukungan dan kebaikan Bupati Sanjaya beserta jajaran. Untuk itu pihaknya menyatakan masyarakat wajib mendukung program pemerintah apalagi program yang telah dijalankan sangat berpihak kepada masyarakat, apalagi azas manfaatnya sangat dirasakan oleh pihaknya.

wartawan
KSM
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.