Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Sanjaya Serahkan 100 SK Tenaga P3K di Lingkungan Pemkab Tabanan

Bali Tribune / Bupati Sanjaya Serahkan 100 SK Tenaga P3K di Lingkungan Pemkab Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan DR. I Komang Gede Sanjaya,SE,MM, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan perjanjian kinerja kepada calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi anggaran Tahun 2019 tahap pertama, di lingkungan Pemkab Tabanan.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis di ruang rapat Bupati Setempat dan disaksikan oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan,SE, Sekda Tabanan, Inspektur Tabanan, Para Asisten, Kepala BKSDA beserta jajaran dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, Rabu (3/3).

Sesuai laporan dari pihak BKSDA Kabupaten Tabanan yang dibacakan oleh Sekretaris Badan, Mahadi Santi Dewi, bahwa jumlah orang yang lulus seleksi dari 121 orang pelamar P3K adalah 100 orang. Dengan rincian Tenaga Guru 84 orang dan Penyuluh Pertanian 16 orang. Pelamar yang telah lulus seleksi tersebut telah dilakukan proses penetapan administrasi penetapan nomer induk P3K melalui kantor regional X BKN Denpasar dengan masa perjanjian kerja ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021.

 “Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan rekrutmen P3K tahap pertama untuk jabatan Guru dan jabatan Penyuluh Pertanian dari eks tenaga honorer kategori II yang ada dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan serta memenuhi seleksi dan sistem seleksi yang menggunakan seleksi CAT UNBK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” ungkapnya.

Usai menyerahkan SK, Bupati Sanjaya mengucapkan terimakasih kepada panitia penyelanggara yang menunjukan kinerja yang baik dan menghasilkan yang terbaik dan mengucapkan selamat kepada para tenaga P3K. “P3K adalah sebagai sebagian dari ASN yang diatur dalam Undang-undang nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana saat ini ASN merupakan salah satu profesi yang menjadi pilihan utama bagi sebagian masyarakat. Sehingga, kondisi ini menyebabkan persaingan menjadi ASN semakin ketat,” ujarnya.

Untuk itu, Bupati Sanjaya menekankan kepada para tenga P3K yang saat ini mendapat SK pengangkatan dan perjanjian kerja selalu bersyukur atas rejeki yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa ini. “Dan saya mengapresiasi bagi mereka yang telah lama mengabdi kepada Pemkab Tabanan sebagai tenaga honorer. Puji syukur hari ini harapan saudara terjawab sudah dengan diangkat sebagai tenaga P3K,” ucap Sanjaya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh tenaga P3K selalu meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kepribadian serta etika selaku Tenaga P3K yang melekat pada diri. “Saya meminta kepada saudara-saudara dapat menunjukan komitmen serta moralitas dan tanggung jawab terhadap jabatannya. Dapat menunjukan disiplin dan ethos kerja yang tinggi, memahami tupoksi dan kewenangan instansi, serta mampu bekerjasama dengan sesama ASN dalam melaksanakan tugas-tugas dalam mewujudkan visi misi Kabupaten Tabanan,” imbuh Sanjaya.

wartawan
Redaksi
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.