Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Suwirta Hadiri Pengukuhan Awig-Awig Desa Adat Penasan Desa Tihingan

Bali Tribune / PENGUKUHAN - Bupati Suwirta hadiri pengukuhan awig awig Desa Adat Penasan
balitribune.co.id | SemarapuraBertepatan pada rahina Purnama Kapat, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri Acara Pengukuhan Awig-awig Desa Adat Penasan Desa Tihingan bertempat di Pura Puseh lan Bale Agung Desa Adat Penasan Desa Tihingan Kecamatan Banjarangkan, Senin (10/10).

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam sambutannya mengingatkan agar Awig-awig dapat mengikuti perkembangan jaman dan menyesuaikan dengan adat istiadat yang sudah ada maupun yang sudah berjalan di Desa Adat Penasan. Selain itu juga harus selaras dengan peraturan Pemerintah baik itu peraturan dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Peraturan Desa. Hal ini dipandang perlu, di samping untuk mensejahterakan masyarakat, keberadaan awig-awig juga dapat digunakan untuk melindungi masyarakat desa dari perbuatan yang melanggar hukum.

“Isi dari awig-awig tidak untuk dikeramatkan, melainkan untuk disepakati dan dilaksanakan dengan tujuan untuk mensejahterakan dan melindungi masyarakat serta Sumber Daya Alam yang ada di Desa Adat Penasan,”  Ujar  Bupati Suwirta.

Kepada Perangkat Desa Adat didorong untuk mensosialisasikan awig-awig kepada seluruh masyarakat di Desa Adat Penasan. Bupati Suwirta juga mengingatkan masyarakat Desa Adat Penasan untuk melakukan pemilahan sampah dari sumbernya, mentaati Peraturan Perda KTR,  ikut menjaga kebersihan dan menata telajakan di lingkungan Desa Tihingan yang menjadi salah satu Obyek pariwisata di Kabupaten Klungkung.

Sementara itu, Bendesa Desa Adat Penasan I Wayan Subadra, menyampaikan bahwa Awig-Awig Desa Adat Penasan sudah berumur kurang lebih 40 tahun sejak dikukuhkan pada 5 Agustus 1982. Awig-awig ini dibuat dalam bentuk lontar dan buku. Dan untuk Awig-awig yang saat ini dikukuhkan dalam bentuk lontar, dua buah buku. satu buku ditulis dengan menggunakan aksara Bali dan huruf latin Bali, dan satu buku lagi ditulis dengan menggunakan huruf latin Bali dan huruf latin Indonesia.

Acara Pengukuhan Awig-Awig yang diisi dengan persembahyangan bersama dipuput oleh Ida Peranda Istri Rai Keniten saking Gria Gede Intaran Tihingan. Turut hadir Camat Banjarangkan I Dewa Komang Aswin, Perbekel Tihingan I Wayan Sugiarta dan krama Desa Adat  Tihingan, serta undangan terkait lainnya.

wartawan
SUG
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.