Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Suwirta Luncurkan Program Pitra Jagra

Bupati Suwirta luncurkan program Pitra Jagra di RSU Klungkung

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kabupaten meluncurkan program pelayanan terintegrasi pemulasaraan dan pengantaran jenazah secara gratis. Program yang diberi nama Pitra Jagra itu dilaunching di RSUD Klungkung oleh Bupati I Nyoman Suwirta, Rabu (8/8) kemarin. Ditandai dengan percikan air suci ke sejumlah kendaraan operasional program Pitra Jagra, Bupati Suwirta dalam sambutannya menegaskan, sebelumnya ini biaya pemulasaran bagi pasien yang meninggal dunia di RSUD Klungkung dibebankan kepada pihak keluarga bersangkutan. Menurut Bupati Suwirta, seiring dengan pemberlakuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mengacu pada ketentuan INA CBG’s, bagi peserta JKN maupun Penerima Bantuan Iuran (JKN-PBI) biaya pemulasaran adalah diluar tanggungan program JKN. “Situasi ini kemudian menjadi pemikiran kami untuk dicarikan solusi,” kata Suwirta. Setelah melalui beberapa kajian ungkap Bupati, Pemkab Klungkung kemudian merancang sebuah program yang disebut Pitra Jagra. Dikatakan, pembiayaan bagi program Pitra Jagra ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Klungkung. “ Terselenggaranya pelayanan pembebasan biaya pemulasaraandan pengantaran jenazah yang pembiayaannya diinterintegrasikan melalui APBD Kabupaten Klungkung,” lanjutnya. Bupati berharap, melalui program dimaksud dapat membantu beban warga khususnya bagi mereka yang merupakan masyarakat kurang mampu.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.