Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Suwirta Menghadiri Pengukuhan Pasupati Awig-Awig Desa Adat Pemenang

Bali Tribune/ Bupati Suwirta haturkan persembahyangan saat pengukuhan awig-awig Desa Adat Pemenang.





balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menghadiri pengukuhan Awig-Awig Desa Adat Pemenang di Pura Puseh lan Bale Agung, Desa Adat Pemenang, Kecamatan Banjarangkan, Rabu (25/1)lalu. Turut hadir dalam acara pengukuhan tersebut, Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung Dewa Made Tirta, Bendesa Alitan Kecamatan Banjarangkan dan undangan terkait lainnya.

Bupati mengingatkan, setelah awig-awig selesai dikukuhkan, maka seluruh warga wajib untuk mentatinya dan harus disosialisasikan serta diimplementasikan kepada masyarakat. Bupati Suwirta juga berharap krama bisa mentaati tiga aturan, di antaranya tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bahaya narkoba, dan Pengolahan Sampah serta memasukan peraturan tersebut dalam awig-awig.

Lebih lanjut, terkait dengan pengolahan sampah, maka krama wajib mengolah dan memilah sampahnya masing-masing desa. Selanjutnya, mengeluarkan sampah yang sudah dikemas ke luar rumah sesuai jadwal yang telah ditentukan. "Dengan demikian, tampilan desa akan lebih bersih," ujar Bupati Suwirta.

Dirinya juga mengingatkan, perbekel dan bendesa harus selalu bekerja sama, masing-masing tidak boleh merasa paling hebat. Desa adat dan desa dinas wajib rukun dan bersatu. Karena jika tidak rukun, maka krama yang akan menjadi korban.

Bendesa Adat Pemenang, I Nyoman Dika menyampaikan terima kasih kepada Tim Penyusun dan Tim Penulis Awig-awig. Jelas dia, berkat kerjasama seluruh tim, Desa Adat Pemenang kini memiliki awig-awig. "Keberadaan awig-awig ini akan sangat membantu membimbing warga dalam berperilaku untuk menjaga kelestarian adat dan budaya," ujar Nyoman Dika.

wartawan
SUG
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.