Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Suwirta saat meninjau kerajinan di Kamasan Banjar Sangging, Klungkung.

Bali Tribune/ Bupati Suwirta saat meninjau kerajinan di Kamasan Banjar Sangging, Klungkung.


balitribune.co.id | Semarapura  - Berbagai upaya akan dilakukan Pemkab Klungkung untuk membangkitkan kembali Desa Wisata Kamasan. Salah satu langkah yang akan dilakukan yaitu rebranding, sehingga Desa Wisata Kamasan yang tinggal dipoles sedikit saja, kembali benar-benar menjadi Desa Wisata.
 
Hal tersebut disampaikan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat mengunjungi kediaman I Made Sondra (77) pelukis wayang kamasan di Banjar Sangging, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Selasa (22/6) lalu.
 
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwirta menyampaikan untuk membangkitkan kembali Desa Wisata Kamasan. Salah satu langkah yang akan dilakukan yaitu rebranding, sehingga Desa Wisata Kamasan yang tinggal dipoles sedikit saja, kembali benar-benar menjadi Desa Wisata.
 
"Tentu kami di Pemerintah Daerah tidak bisa sendiri harus adanya dukungan dan kerjasama yang baik dari akademisi dan pelaku pariwisata, sehingga Desa Wisata Kamasan yang tinggal dipoles sedikit saja, kembali benar-benar menjadi Desa Wisata," harap Bupati Suwirta optimis.
 
Dirinya nenambahkan, kedepannya Pemkab juga akan menyiapkan Home base Desa Wisata Kamasan dengan pusatnya di Balai Banjar Sangging. Dimana di dalam home itu akan memuat data base Desa Wisata Kamasan, termasuk didalamnya Desa Tojan, Desa Gelgel, Desa Kampong Gelgel dan Desa Kamasan ini sendiri. Namun, menurut Bupati home base di Balai Banjar Sangging tahun ini tidak bisa dilanjutkan, mengingat anggaran yang disiapkan Pemkab mengalami refocusing.
 
Sementara Pelukis Wayang Kamasan I Made Sondra (77) mengucapkan terimakasih atas perhatian dan dukungan Pemkab Klungkung untuk kembali membangkitkan Desa Wisata Kamasan dimasa pendemi covid-19 ini. Diceritakannya bahwa ia mulai menggeluti seni lukis sejak tahun 1980'an bersama istrinya bernama Ni Ketut Murki (72). Untuk melukis ukuran 60 cm dibutuhkan waktu seminggu sedangkan ukuran satu setengah meter dibutuhkan waktu sebulan. Ia juga pernah mengikuti pameran di Pesta Kesenian Bali, Art Center sebanyak 40 kali. 
wartawan
SUG
Category

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.