Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Suwirta Siap Maju Pileg DPRD Bali 2024

Bali Tribune / Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

balitribune.co.id | Semarapura - Usai menjabat sebagai Bupati Klungkung tahun 2024 nanti, I Nyoman Suwirta memastikan dirinya akan terjun ke kancah perpolitikan Klungkung untuk maju bertarung di Pileg DPRD Provinsi Bali pada Pemilu 2024 mendatang.

Bupati asal Dusun Ceningan, Nusa Penida ini, dengan lugas dan tegas mengaku akan ikut bertarung bersama 2 kader incumbent dari PDIP Dapil Klungkung, untuk merebut kursi DPRD Bali.

Dua calon incumbent PDIP Bali yakni Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati dan Tjokorda Gde Agung. Kadek Dwi Yustiawati lolos ke DPRD Bali Dapil Klungkung dengan raihan 23.410 suara mutlak mengungguli dua caleg lainnya yang lolos ke DPRD Bali Dapil Klungkung, yakni Tjokorda Gde Agung (PDIP) yang meraih 9.470 suara dan I Ketut Juliarta (Gerindra) yang meraih 7.308 suara.

Menurut Bupati Suwirta, dirinya memilih bertarung hanya di tingkat DPRD Provinsi Bali, karena banyak pertimbangan. Di antaranya karena faktor situasi politik maupun faktor finansial.

"Kemampuan baik finansial dan kemampuan saya berpolitik hanya di DPRD Bali," ucap Bupati Suwirta usai sidang DPRD Klungkung, Kamis (8/9/2022).

Lebih jauh Bupati Suwirta menjelaskan ada banyak faktor pertimbangan dirinya maju ke DPRD Bali. Sebagai new comer di kancah perpolitikan kepartaian Dia mengaku harus banyak belajar, dan tetap menjaga situasi di internal.

"Jangan sampai saya nanti lebih besar keinginan daripada kemampuan. Kalau urusan ke DPRD RI saya rasa teman - teman sudah mempunyai kemampuan, pengalaman, jangan sampai saya justru menggangu teman - teman yang lain," kata Bupati Suwirta merendah.

Jadi dirinya ingin kondusifitas di tubuh PDIP bisa terjaga.

"Jangan sampai karena saya justru dibilang mempunyai ambisi. Saya masuk ke PDIP ini tidak ada ambisi apa - apa, ambisi saya karena sebelumnya setelah dikeluarkan dari WA grup Partai Gerindra, saya harus mendapatkan rumah baru. Rumah baru saya ini adalah final PDIP ini,” ungkapnya.

Walaupun mempunyai pengalaman menjadi bupati selama dua periode, tapi itu tidak menjamin mendapat suara sama seperti Pilkada. "Saya mempunyai keyakinan kepada masyarakat Klungkung, mudah - mudahan masih ingat apa yang Nyoman Suwirta lakukan. Itu saja," tegasnya.

Terkait adanya keinginan sejumlah pihak untuk mencalonkan istrinya Ny Ayu Suwirta untuk ikut dalam kancah Pilkada Bupati menggantikan dirinya, secara tegas Bupati Suwirta menolak gagasan tersebut.

“Kalau untuk ikut terjun ke Pilkada Bupati, istri saya sudah saya kunci, tidak akan ikut bersaing menjadi calon bupati. Biarkan tokoh-tokoh lainnya yang masih mempunyai peluang untuk itu. Saya komit tidak ingin membangun dinasti politik. Biar saya saja di politik, dan istri saya tetap sebagai pendamping suami itu sudah komitmen saya sejak awal,” tegasnya. 

wartawan
CHA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.