Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Suwirta tinjau TOSS dan bangunan pasar di Desa Gunaksa

Bali Tribune/Suasana di lokasi Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS).
Balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung Suwirta didampingi kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Anak Agung Kirana dan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung Wayan Ardiasa meninjau lokasi Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) dan pasar Gunaksa yang terletak di Desa Gunaksa, Senin (28/9).
 
Tujuan Bupati Suwirta meninjau lokasi tersebut adalah untuk melihat langsung lokasi TOSS dan pasar Gunaksa terkait dengan beberapa postingan masyarakat mengenai tempat tersebut.
 
Bupati Suwirta menyampaikan bahwa TOSS merupakan program yang sederhana, yakni program yang mengajarkan masyarakat untuk melakukan pengolahan sampah dari hulu sampai hilir. Untuk di hulu dimana pengertiannya adalah bagaimana cara mengolah sampah organik dan anorganik, dan yang dimaksud di hulu ini adalah sampah dari rumah, warung, pasar, sekolah, perkantoran dan lain sebagainya.
 
Dan setelah meninjau ke lokasi, diketahui bahwa masyarakat  Desa Setempat tidak ada yang bersedia memilah sampah dari sumbernya, dan hal ini terjadi karena desa belum secara berkelanjutan memberikan edukasi dan pemahaman dan tidak mempunyai perdes terkait retribusi sampah.
 
Bupati Suwirta menugaskan Perbekel dan Stafnya untuk membuat perdes terkait hal tersebut, dengan tujuan agar sampah di desa dapat dikelola dengan baik, dengan adanya Perdes tersebut, diharapkan dengan adanya perdes ini, masyarakat dapat memilah sampah dari rumah, Bupati Suwirta juga berpesan agar masyarakat desa diberikan jadwal agar sampah bisa diambil dengan baik oleh mobil sampah ke TOSS yang ada di Desa Gunaksa ini. Ketika sampah tiba di TOSS Gunaksa, agar sampah kembali dipilah kembali oleh petugas setempat.
 
Bupati Suwirta menambahkan Terkait sampah plastic hasil dari Desa Gunaksa sudah ada pengepul yang berminat untuk membelinya. Dan untuk sampah organik, Pihak PT Indonesia Power sudah menyiapkan alat pencacah untuk mencacah sampah organik.
 
Bupati Suwirta juga menyampaikan Terkait sukses atau tidaknya TOSS di Desa Gunaksa bergantung dari Sumber Daya manusia yang melaksanakannya, TOSS Gunaksa merupakan tanggung jawab Desa, Bangunnya menggunakan dana desa dengan support alat-alat pengoperasian dari PT Indonesia Power.
 
Pendirian TOSS di Desa-Desa, kata dia adalah untuk memudahkan masyarakat Desa dalam mengolah sampah dari sumbernya sesuai aturan Peraturan Gubernur Bali No. 47 tahun 2019, tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber itu mencakup aturan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
 
Terkait dengan bangunan Pasar yang berlokasi bersebelahan dengan TOSS Gunaksa, dirinya mengharapkan agar keberadaan bangunan pasar bisa dimanfaatkan sehingga dapat membuat perputaran  ekonomi di Desa Gunaksa semakin baik.
 
“Masyarakat Klungkung dapat memberikan masukan-masukan dan mari ikut berproses dalam membangun agar Klungkung menjadi Kabupaten yang sejahtera bersama dengan pihak pemerintah dan Pihak Swasta”, ujar Bupati Suwirta, serambi menegaskan agar Perbekel dan Perangkat Desa berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat dan menginformasikan program yang ada di desa.
 
Perwakilan PT. Indonesia Power, F. Erwin Putranto menyampaikan PT Indonesia Power akan mensupport TOSS Gunaksa dari bidang alat pengoperasian. "Mari bersama-sama kita kawal proses hulu ke hilir yang ada di TOSS Gunaksa," singkatnya.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Pemkot Denpasar Pangkas Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Penggunaan Kendaraan Dinas juga Dibatasi

balitribune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar telah menetapkan kebijaksanaan  bekerja   dari  rumah  WFH bagi Aparatur Sipil Negara  (ASN)  setiap Jumat dalam sepekan. Kebijakan ini diambil  Pemerintah Kota  (Pemkot) Denpasar dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, serta mendukung kebijakan pengelolaan pemanfaatan energi secara lebih bijak, efektif dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Mudah dan Praktis! Perpanjang SIM Sambil Servis Motor di Dealer Astra Motor Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Astra Motor Tabanan kembali menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat melalui program SIM Keliling (SIMLING) yang berlokasi di depan dealer Astra Motor Tabanan. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan lebih dekat, cepat, dan praktis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran

balitribune.co.id | Memilih AC yang tepat bukan hanya soal merek atau model, melainkan juga memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi harga ac di pasaran. Saat ini, ada banyak pilihan AC dengan fitur dan teknologi berbeda. Karena itulah, memahami apa saja yang menentukan harga sebuah AC membantu Anda mengambil keputusan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.