Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Tabanan Apresiasi Pemlaspasan Setra Banjar Adat Kalanganyar Desa Sudimara

Bali Tribune / HADIRI - Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, didampingi anggota DPR RI I Made Urip, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, Asisten III, OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, Camat dan unsur Muspika Kecamatan Tabanan, hadiri acara Pemlaspasan di Setra Adat Kalanganyar, Kamis, (10/3).

balitribune.co.id | Tabanan – Keinginan masyarakat Banjar Adat Kalanganyar, Desa Sudimara, Tabanan, untuk mempertegas tapal batas Setra Adat akhirnya terwujud. Ditandai dengan menyelenggarakan upacara Pemelaspasan, kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Daerah Kabupaten Tabanan.

Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, didampingi anggota DPR RI I Made Urip, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, Asisten III, OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, Camat dan unsur Muspika Kecamatan Tabanan, langsung hadir dalam acara Pemlaspasan di Setra Adat Kalanganyar, Kamis, (10/3). 

Di kesempatan itu Bupati Sanjaya mengaku sangat bahagia bisa bertatap muka langsung dengan masyarakat, khusunya masyarakat Banjar Adat Kalanganyar. Ia sangat mengapresiasi kedewasaan masyarakat dalam memperjelas tapal batas dengan musyawarah mufakat, sehingga mampu menghasilkan keputusan yang menguntungkan masyarakat.

“Artinya saya memiliki tokoh disini sangat berkomitmen dalam membangun wilayah yang sangat sesuai dengan visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM),” tegas Sanjaya. 

Konsep Nangun Sat Kerthi loka Bali dikatakannya sudah sangat sesuai bagaimana melestarikan alam secara sekala dan niskala. Untuk itu, Sanjaya meminta agar masyarakat selalu menjaga alam dengan baik. Juga jaga persatuan dan semangat gotong-royong antar warga, sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama bisa tercapai.

“Kalau masyarakat sudah kompak bersatu seperti ini, saya di eksekutif dan Pak Made Dirga di legislative serta Pak Made Urip di DPR RI, tidak akan surut-surut membantu masyarakat disini. Itu komitmen kita di pemerintah,” kata Sanjaya menambahkan. 

Terkait apresiasi dari Bupati dan jajaran, Ketua Panitia Karya Pemlaspasan I Made Marya mewakili seluruh warga Banjar Adat Kalanganyar mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya. Ia berharap, pemerintah dapat selalu hadir dalam setiap pembangunan di masyarakat terutama di Banjar Adat Kalanganyar.

wartawan
RED
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.