Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Tabanan Hadiri Upacara Ngaben Bersama Banjar Adat Bakisan, Denbantas, Tabanan

Bali Tribune / NGABEN - Bupati Sanjaya hadiri Ngaben Bersama Banjar Adat Bakisan, Desa Denbantas, di Balai Banjar Adat Bakisan, Desa Denbantas, Tabanan, Selasa (4/2).

balitribune.co.id | TabananBupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya hadiri upacara Ngaben Bersama Banjar Adat Bakisan, Desa Denbantas, Selasa (4/2), yang digelar di Balai Banjar Adat Bakisan, Desa Denbantas, Tabanan.

Bupati Sanjaya sampaikan apresiasinya terhadap masyarakat Banjar Adat Bakisan yang telah mengamalkan swadharma agama melalui pelaksanaan yadnya yang sakral dan penuh makna. Dimana puncaknya jatuh pada hari Rabu, 5 Februari 2025 mendatang. "Titiang atas nama pemerintah memberikan apresiasi terhadap masyarakat titiang diriki. Banjar Adat Bakisan ngemargiang yang namanya swadharma agama, becik pisan. Titiang juga di pemerintah daerah Kabupaten Tabanan, baik Provinsi, sering menyampaikan, bahwa hidup kita di Bali ini beda dengan provinsi lainnya. Hanya di bali ini ada 2 pemerintahan, pemerintahan dinas dan pemerintahan adat,” ujar Sanjaya.

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menjaga keharmonisan antara pemerintahan daerah dan pemerintahan adat. Yang mana hal ini selaras dengan visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani. “Bagaimana membangun keharmonisan jagat Bali niki secara sekala dan Niskala. Apanya yang dibangun, kramanya, adatnya dan alam lingkungannya. Ini harus dijaga agar jagat Bali Labdha karya antar," tegas Sanjaya.

Sanjaya juga berpesan pentingnya melaksanakan yadnya yang satwika, yaitu yadnya yang dilakukan dengan penuh ketulusan dari krama masyarakat, dipuput oleh sulinggih, dan dihadiri oleh murdaning jagat.

Gusti Putu Kariana selaku ketua panitia acara sampaikan ucapan terima kasihnya atas kehadiran Bupati Sanjaya beserta jajaran. Melalui laporannya, Ia memaparkan upacara Ngaben diikuti oleh 8 Sawa dengan biaya Rp. 3.500.000 per sawa, 4 sawa neglangkir dengan biaya Rp. 750.000 per sawa, 12 orang metatah dengan biaya Rp.500.000 per orang, dan upacara telu bulanan diikuti oleh 14 orang dengan biaya 750.000 per orang.

wartawan
KSM
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.