Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buruh Proyek Curi Mobil Mandornya yang Lagi Mudik

Mobil curian
Bali Tribune / MOBIL MANDOR - Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menunjukkan mobil milik mandor proyek yang sedang mudik dan dicuri anak buahnya sendiri dalam keterangan pers pada Rabu (1/4/2026)

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang buruh proyek berinisial MY (33) asal Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap gara-gara mencuri mobil milik mandornya sendiri. Aksi pencurian ini dilakukan MY di sebuah garasi terbuka yang berada di sekitar perumahan Graha Sanata, Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengungkapkan bahwa pencurian tersebut diperkirakan terjadi sebelum 25 Maret 2026. Saat itu, korban berinisial YE sedang mudik atau pulang ke kampung halaman dan meninggalkan kendaraannya di tempat parkir sewaan yang tidak berpagar. “Korban saat itu sedang mudik, mobilnya ditinggal di garase sewaan yang tidak ada pagar pembatas,” ujar Bayu dalam keterangan pers pada Rabu (1/4/2026).

Korban baru menyadari mobil Suzuki Carry berpelat DK 1509 AAR miliknya raib setelah dihubungi oleh satu saksi pada Rabu (25/3/2026) sore. Pelaku yang merupakan anak buah korban sendiri ternyata sudah mengetahui lokasi penyimpanan kunci mobil di dalam lemari kamar bedeng.

“Korban ini mandor. Dia punya pekerja. Pekerjanya inilah yang mengambil mobilnya. Makanya untuk (keberadaan) kuncinya, pelaku mengetahui di mana disimpan (korban),” imbuh Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana.

Setelah mengambil mobil tersebut, MY menjualnya di sebuah gudang rongsokan daerah Desa Gubug, Tabanan, seharga Rp 3 juta. Pelaku kemudian menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk melarikan diri ke kampung halamannya di Bondowoso.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini terbantu oleh keterangan pihak pembeli kendaraan tersebut. Informasi tersebut menjadi kunci pengejaran pelaku hingga ke luar Bali. Proses penangkapan berlangsung pada Jumat (27/3/2026) di Bondowoso tanpa ada perlawanan dari MY. “Karena penadahnya yang memberikan informasi bahwa mobil itu diperoleh dari MY,” ungkap Teddy.

Di saat yang sama, Teddy menambahkan bahwa proses pengungkapan ciri-ciri pelaku pencurian mobil itu tidak lepas dari rekaman CCTV di kawasan pemukiman warga. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan di area pemukiman dengan bantuan pengawasan CCTV. “Mohon kalau (rumahnya) bisa dilengkapi minimal satu CCTV yang mengarah ke jalan” ujarnya.

Saat ini, polisi telah mengamankan MY dan mobil beserta surat-suratnya yang dicuri tersebut. Atas perbuatannya, tersangka MY kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

wartawan
JIN
Category

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.