Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cagub Koster Siapkan Skema Anggaran Ngaben Massal

simakrama
Wayan Koster saat simakrama di Banjar Pekandelan Klod.

BALI TRIBUNE - Calon Gubernur Bali nomor urut 1 Wayan Koster menyiapkan skema dukungan anggaran dari APBD Provinsi Bali untuk membantu biaya pelaksanaan ngaben massal jika berhasil terpilih dalam Pilkada 2018. "Ngaben adalah kewajiban bagi kita sebagai masyarakat Hindu, sekecil apapun itu harus dilaksanakan. Namun kemampuan ekonomi tiap masyarakat berbeda. Kalau dilakukan seperti ini secara bergotong-royong tentu sangat bagus. Ada kebersamaan dan sangat membantu," kata Koster saat menghadiri rangkaian kegiatan ngaben massal di Desa Gelgelan, Amlapura, Karangasem, Sabtu (12/5) malam. Oleh karena itu, Koster berjanji menjadikan ngaben massal sebagai program prioritas dengan penataan yang lebih baik termasuk terkait skema dukungan anggaran dari APBD Provinsi Bali. Menurut dia, ngaben massal yang dilakukan secara bergotong-royong dari segi biaya sangat meringankan bagi masyarakat, di samping dari segi waktu juga lebih efektif. "Meskipun dilakukan secara bersama-sama tetapi tidak mengurangi kesakralan dan nilai yadnya (persembahan). Malahan selama ini, upacara ngaben bagi mereka yang mampu tidak jarang dipakai sebagai ajang pamer prestise," ucapnya. Pihaknya mengharapkan dengan diprogramkan dari pemerintah dan dibantu dalam skema anggaran APBD Provinsi Bali akan mampu membantu meringankan beban ekonomi masyarakat secara luas. Selain itu, tetap melestarikan semangat gotong-royong dan kebersamaan yang menjadi salah satu tradisi kearifan lokal. "Program ini, untuk tujuan menjaga semangat kebersamaan masyarakatnya dan membantu kesejahteraan masyarakat," katanya. Hadir pula mendampingi Wayan Koster, Sekretaris Pemenangan Koster-Ace IGN Kusuma Alit Kelakan, Ketua DPC PDIP Karangasem Gede Dana dan sejumlah tokoh masyarakat. Pilkada Bali 2018 diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace). Pasangan itu diusulkan oleh empat parpol peraih kursi di DPRD Bali, yakni PDIP, Hanura, PAN, dan serta PKPI. Pasangan tersebut juga didukung PKB dan PPP. Pesaingnya adalah pasangan nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) diusung oleh empat partai peraih kursi di DPRD Bali, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Nasdem. Mereka juga didukung oleh PKS, PBB, dan Perindo.

wartawan
Redaksi
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.