Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cairkan Hibah Pariwisata Pertama di Indonesia, Tahap I Gianyar Gelontor Rp 94 M

Bali Tribune /HIBAH - Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat menyerahkan Hibah Pariwisata

balitribune.co.id | Gianyar - Gianyar menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang mencairkan hibah pariwisata kepada 160 wajib pajak hotel dan restaurant di Gianyar, Senin (16/11) di Rumah luwih Desa Lebih. Bupati Gianyar I Made Mahayastra dalam kesempatan tersebut juga membuka acara bimbingan teknis program Cleanliness, Healt, Safety, Environmet (CHSE) bagi pelaku usaha hotel dan restoran dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Anak Agung Gde Putra.

Ditemui usai penyerahan hibah pariwisata, Mahayastra menjelaskan dari 583 hotel dan restoran yang lolos verifikasi, 160 diantaranya sudah ditransfer dana hibah. Nilainya sekitar Rp 40 Milyar lebih yang masuk ke rekening masing-masing hotel. Nominal dana hibah per hotel berbeda. Penerima dana hibah terbesar yakni Hotel Mandapa A Ritz Carlton, yang berada di Jalan Raya Kedewatan Ubud yang mendapat Rp 3.445.042.809. Sedangkan kategori restoran penerima dana hibah tertinggi Four Seasons Resort di Desa Sayan, Kecamatan Ubud senilai Rp 1.400.442.932. “Gianyar sudah melakukan pencairan dan sudah masuk rekening hotel dan restoran. Jumlahnya di atas Rp 40 Milyar. Jadi ini sudah mendekati 50 persen. Tinggal SPJ, kita akan amprah lagi pencairan tahap kedua. Sehingga tuntas, Rp 135 Milyar bisa dicairkan pada yang berhak menerima,” jelas Mahayastra.

Mahayastra berharap, dana hibah pariwisata ini bisa dipergunakan dengan baik. “Bisa dipergunakan untuk biaya operasional usaha seperti, bayar listrik, gaji pegawai, perbaikan hotel dan lain-lain. Saya yakin hibah akan sangat membantu bagi pengusaha,” ujarnya.

Mahayastra mengatakan tidak ada skala prioritas dalam pencairan dana hibah. “Yang dapat Rp 1 juta pun, kalau sudah penuhi syarat pasti kita transfer,” ujar Mahayastra. Pihaknya berharap, dengan dana hibah ini pelaku usaha hotel dan restoran bisa bertahan. “Karena tidak dipungkiri, perusahaan besar dengan jumlah karyawannya diatas 800 akan sulit bertahan di situasi sulit ini. Kita berharap mereka bisa bertahan beberapa bulan lagi, karena situasi pasti akan normal kembali sehingga bisa eksis kembali,” kata Mahayastra.

Dari 1.850 hotel dan restoran di Kabupaten Gianyar yang diajukan untuk menerima dana hibah pariwisata, baru 583 yang lolos verifikasi. Sisanya, lagi 1.276 hotel dan restoran diberikan waktu sampai 15 Desember 2020 untuk memenuhi persyaratan. Sehingga total dana hibah pariwisata untuk pelaku usaha hotel dan restoran sebesar Rp.94.595.627.000 atau sebesar 70% dari Rp. 135.136.610.000 bisa segera ditransfer. "Minggu depan harus sudah clear," pungkas Mahayastra.

Selesai penyerahan hibah, juga dilaksanakan acara bimbingan teknis dan sosialisasi CHSE. Bimbingan teknis dan sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pelaku usaha hotel, restoran, dan pengelola obyek wisata tentang Program CHSE.

Program Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability) atau Sertifikat Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan, merupakan salah satu strategi menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru di sektor usaha hotel dan restoran. Melalui standardisasi CHSE pelaku usaha hotel dan restoran harus meningkatkan protokol kesehatan di lokasi usahanya, dengan demikian dapat memenuhi tuntutan konsumen ketika kegiatan kepariwisata di Bali dibuka kembali.

Pelaku usaha hotel, restoran, dan pengelola obyek wisata yang sudah mendapatkan Sertipikat CHSE berhak menempatkan logo “I Do Care” di tempat usahanya. Logo tersebut akan menjadi media promosi dan peningkatan daya saing serta menjadi penanda bagi konsumen bahwa usaha hotel, restoran dan obyek wisata yang akan dikunjungi sudah menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan oleh pemerintah.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Hadiri Karya Agung Panca Wali Krama Pura Hulundanu Batur Songan, Bupati Adi Arnawa Ajak Jaga Danau Batur Sebagai Jantung Air Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Upacara keagamaan Danu Kertih serangkaian Karya Tawur Agung Manca Wali Krama digelar megah di Pura Hulundanu Batur, Desa Adat Songan, Kintamani, Bangli, Selasa (8/9/2026). Karya di salah satu Pura Tri Kahyangan Jagat yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali ini dilaksanakan sebagai momentum penting untuk mendoakan kerahayuan, keselamatan, serta menjaga keharmonisan alam dan spiritual Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Aroma Tak Sedap Pengolahan Sampah Bikin Resah Warga Bajera

balitribune.co.id I Tabanan – Aktivitas pengolahan sampah di Banjar Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan diprotes warga karena menimbulkan bau menyengat.

Masalah pencemaran bau busuk yang sempat ramai hingga viral di media sosial ini memaksa jajaran Polsek Selemadeg bersama pemerintah desa setempat turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Tindak SPBU Nakal, Bali Terbanyak Kena Sanksi

balitribune.co.id I Denpasar - Praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi persoalan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) mencatat sebanyak 237 SPBU telah dikenai sanksi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Membara, Enam Kebakaran Landa Buleleng dalam Sehari

balitribune.co.id I Singaraja - Enam kejadian kebakaran terjadi di sejumlah wilayah di Buleleng, Senin (7/9/2026).

Kebakaran tercatat terjadi di Desa Bengkel, Busungbiu; Desa Pangkung Paruk dan Ularan, Seririt; Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa, Banjar; Jalan Jalak Putih LC Baktisraga; serta Desa Gitgit, Sukasada.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Tata Ruang, Bangunan Pertokoan di Jalan Suradipa Bakal Disegel

balitribune.co.id I Denpasar – Pengerjaan pembangunan pertokoan di Jalan Suradipa, Denpasar terpaksa dihentikan karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar akan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3), yakni berupa Penyegelan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.