Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Calon Anggota DPD RI Tak Boleh Jadi Pengurus Parpol

Senator Kadek 'Lolak' Arimbawa
Senator Kadek 'Lolak' Arimbawa

BALI TRIBUNE -  Perkara konstitusi uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh Muhammad Hafidz, warga Kabupaten Bogor, telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang di Jakarta, Senin (23/7).  Dalam keputusan Nomor 30/ PUU - XVI/ 2018 tersebut, Hakim MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Perkara ini diajukan pemohon tanggal 4 April 2018 dan diterima di Kepaniteraan MK pada tanggal 4 April 2018 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 59/ PAN.MK/ 2018 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi tanggal 9 April 2018 dengan Nomor 30/ PUU XVII/ 2018, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan.  Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon.  "Dampak dari keputusan MK ini adalah, calon anggota DPD RI tidak boleh berasal pengurus partai politik," kata anggota DPD RI Dapil Bali, Kadek "Lolak" Arimbawa, di Denpasar, Senin (23/7), setelah menerima salinan putusan MK tersebut.  Putusan ini, imbuhnya, berdampak pada pengurus partai politik yang saat ini tengah mengikuti tahapan pencalonan sebagai Senator. Mereka harus mengundurkan diri dari pengurus partai, jika tetap maju sebagai calon anggota DPD RI.  "Yang saat ini masuk daftar calon anggota DPD, dan masih berstatus sebagai pengurus partai, maka harus mengundurkan diri sebagai pengurus partai," ujar Lolak, yang juga pengurus DPP Partai Hanura.  Hal tersebut, lanjut Lolak, sesuai dengan salah satu pertimbangan dalam keputusan MK Nomor Nomor 30/ PUU - XVI/ 2018. Apalagi keputusan ini diambil saat tahapan pencalonan anggota DPD sedang berlangsung.  "Dalam pertimbangan MK, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini. KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD, sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud," beber Lolak.  Untuk Pemilu selanjutnya, maka calon anggota DPD tidak bisa lagi bagi para pengurus partai. "Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu setelahnya, yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," pungkas Lolak. 

wartawan
San Edison
Category

28 Pedagang Bermobil di Jalan Diponegoro dan Imam Bonjol Diproses Tipiring

balitribune.co.id | Singaraja - Penertiban pedagang bermobil di kawasan Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, Singaraja, mulai memasuki tahap penindakan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bersama tim terpadu mengamankan 28 pedagang dalam operasi yang digelar Kamis (17/9/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Penipuan, Pegadaian Ingatkan Masyarakat Beli Emas di Tempat Terpercaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pegadaian Wilayah Kanwil VII Bali Nusra menyebut kalangan milenial dan Gen Z menjadi kelompok yang mulai banyak mengenal investasi. Pegadaian melihat kondisi tersebut sebagai peluang untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai investasi emas. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KPK Dorong PAKSI Bali Perkuat Pendidikan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Bali (PAKSI Bali) untuk terus memperkuat peran masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi. Hal tersebut disampaikan dalam Sarasehan PAKSI Bali yang membahas capaian kegiatan, pengembangan forum, serta penguatan kolaborasi pendidikan antikorupsi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalan Kakaktua-Pattimura Dikebut, Pemkab Buleleng Kucurkan Rp2 Miliar

balitribune.co.id | Singaraja - Keluhan warga soal jalan rusak dan banjir di kawasan padat Kota Singaraja mulai mendapat penanganan serius. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelontorkan anggaran lebih dari Rp2 miliar untuk merevitalisasi Jalan Kakaktua dan Jalan Pattimura, Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Optimis Target Pajak Tercapai, Bupati Badung Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Fraksi DPRD

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.