Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Calon Anggota DPD RI Tak Boleh Jadi Pengurus Parpol

Senator Kadek 'Lolak' Arimbawa
Senator Kadek 'Lolak' Arimbawa

BALI TRIBUNE -  Perkara konstitusi uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh Muhammad Hafidz, warga Kabupaten Bogor, telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang di Jakarta, Senin (23/7).  Dalam keputusan Nomor 30/ PUU - XVI/ 2018 tersebut, Hakim MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Perkara ini diajukan pemohon tanggal 4 April 2018 dan diterima di Kepaniteraan MK pada tanggal 4 April 2018 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 59/ PAN.MK/ 2018 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi tanggal 9 April 2018 dengan Nomor 30/ PUU XVII/ 2018, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan.  Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon.  "Dampak dari keputusan MK ini adalah, calon anggota DPD RI tidak boleh berasal pengurus partai politik," kata anggota DPD RI Dapil Bali, Kadek "Lolak" Arimbawa, di Denpasar, Senin (23/7), setelah menerima salinan putusan MK tersebut.  Putusan ini, imbuhnya, berdampak pada pengurus partai politik yang saat ini tengah mengikuti tahapan pencalonan sebagai Senator. Mereka harus mengundurkan diri dari pengurus partai, jika tetap maju sebagai calon anggota DPD RI.  "Yang saat ini masuk daftar calon anggota DPD, dan masih berstatus sebagai pengurus partai, maka harus mengundurkan diri sebagai pengurus partai," ujar Lolak, yang juga pengurus DPP Partai Hanura.  Hal tersebut, lanjut Lolak, sesuai dengan salah satu pertimbangan dalam keputusan MK Nomor Nomor 30/ PUU - XVI/ 2018. Apalagi keputusan ini diambil saat tahapan pencalonan anggota DPD sedang berlangsung.  "Dalam pertimbangan MK, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini. KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD, sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud," beber Lolak.  Untuk Pemilu selanjutnya, maka calon anggota DPD tidak bisa lagi bagi para pengurus partai. "Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu setelahnya, yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," pungkas Lolak. 

wartawan
San Edison
Category

Ganti Gas Saat Kompor Menyala, Dua Karyawan Rumah Makan Padang Mengalami Luka Bakar

balitribune.co.id | Tabanan - Dua orang karyawan rumah makan Padang di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk mengalami luka bakar. Satu di antaranya bahkan mengalami luka bakar dengan derajat serius karena terjadi pada bagian kepala dan sekujur tubuh.

Peristiwa itu terjadi di rumah makan Padang Surya Minang yang berada di lingkungan Banjar Jelijih Tegeh, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, pada Jumat (22/8) sore.

Baca Selengkapnya icon click

Gaungkan Ruang Hijau sebagai “Benteng Terakhir” di Canggu

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah derasnya pembangunan di Bali, Jiwa Community Garden menggelar acara "Preserve Canggu’s Green Oasis – Jiwa Garden’s Membership Launch Day", Sabtu (23/8). Acara ini bukan sekadar perayaan, tetapi sebuah seruan kolektif: bagaimana menjaga ruang hijau sebagai penopang kehidupan di tengah urbanisasi pesat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrakan Maut di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Satu Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id | Tabanan - Tabrakan maut terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Bajera Kaja, Desa Bajera, Kecamatan Selamadeg pada Minggu (24/8) siang.

Dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.00 Wita itu, seorang pengendara motor tewas akibat tertabrak bus yang sedang melintas di jalurnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gaya Hidup Instan, Utang Mencekik: Pentingnya Literasi Keuangan di Era Digital

balitribune.co.id | Fenomena pinjaman online (pinjol) makin marak jadi solusi instan saat kantong sedang tipis. Dari beli gadget terbaru, nongkrong di kafe kekinian, sampai sekadar bayar ongkos ojek online semua bisa “beres” hanya dengan beberapa klik. Masalahnya, kepraktisan itu sering berujung pada jeratan bunga mencekik dan utang yang menumpuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.