Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cara Bedakan Helm SNI Asli dan Palsu, Perhatikan Ini

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar – Salah satu kelengkapan berkendara yang wajib digunakan saat bermotor adalah helm. Sesuai peraturan pemerintah helm harus lulus uji SNI, namun dilapangan helm yang memiliki logo SNI belum tentu lulus uji SNI. 

Helm memiliki fungsi yang vital yaitu untuk melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan. Oleh karena itu, penting untuk memilih helm yang berkualitas dan aman, yaitu helm yang telah memenuhi standar keselamatan nasional Indonesia (SNI).

Nah, bagaimana cara membedakan helm SNI yang asli dengan palsu, berikut tips dari Safety Riding Instructor Astra Motor Bali, Yosepth Klaudius.

1. Memiliki logo SNI pada bagian samping atau belakang helm. Logo SNI harus berwarna putih dan dicetak timbul atau emboss. Memiliki nomor registrasi uji SNI. Nomor registrasi uji SNI biasanya tertera di bawah logo SNI

2. Harga Helm SNI asli atau tidak, dapat mudah diukur dari sisi harga. Jika harga helm yang dibanderol dijual cukup murah, bisa dipastikan helm itu tidak berstandar SNI. 

3. Memiliki sistem penguncian yang kuat dan kokoh. Sistem penguncian yang kuat akan mencegah helm terlepas saat terjadi kecelakaan. Perlu juga cek bagian tali. Jika bagian ini hanya ditempel dengan paku dan tanpa braket, bisa dipastikan itu helm SNI palsu. Jangan lupa cek juga bagian soket (yang ditempel di dagu), kalau terbuat dari plastik, disarankan agar konsumen cari produk yang lain.

4. Memiliki bobot yang ringan. Helm yang memiliki bobot yang ringan akan lebih nyaman digunakan saat berkendara. Memiliki ukuran yang pas dengan kepala pengendara. Helm yang pas akan memberikan perlindungan yang maksimal.

5. Hal terpenting, belilah helm SNI di toko-toko yang bisa diminta pertanggung jawabannya. Jika membeli di pinggir jalan, apalagi di kaki lima, bisa jadi helm yang mereka jual itu palsu.

Dengan demikian jangan sampai terkecoh dengan logo SNI, hal ini menentukan kondisi kenyamanan saat berkendara serta memberikan rasa aman melindungi kepala dari benturan keras akibat kecelakaan, tutup Yosepth Klaudius.

wartawan
HEN
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libatkan Akademisi dan Ombudsman, Pemkab Tabanan Gelar Seleksi JPT Pratama Secara Transparan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara transparan dengan melibatkan unsur akademisi hingga Ombudsman dalam prosesnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.