balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Klungkung, I Made Jati Laksana mengungkapkan, Pemkab Klungkung baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. "Kami ajukan sesuai dengan daftar tunggu dan kesediaan anggaran. Total anggaran kegiatan bedah dan rehab rumah tahun 2026 sekitar Rp1,455 miliar, " ungkapnya.
Kegiatan bedah dan rehab rumah tersebut tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Klungkung. Rinciannya, di Kecamatan Klungkung ada sebanyak 5 unit bedah rumah dan 22 unit rehab rumah. Kecamatan Banjarangkan sebanyak 7 unit bedah rumah dan 5 unit rehab rumah. Kecamatan Dawan sebanyak 3 unit bedah rumah dan 9 unit rehab rumah. Sementara di Kecamatan Nusa Penida 3 unit bedah rumah.
Dijelaskan, untuk di Klungkung daratan, kegiatan bedah rumah dianggarkan Rp40 juta per unit, sementara rehab rumah Rp20 juta. "Sedangkan di Kecamatan Nusa Penida besaran anggarannya untuk bedah rumah sekitar Rp45 ribu per unit," terangnya.
Berkaitan dengan 9 KK terdampak abrasi Pantai Mongalan, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, diungkapkannya Pemkab Klungkung berencana membangunkan rumah. Mengingat warga terdampak abrasi tersebut tidak memiliki lahan untuk membangun rumah, Pemkab Klungkung tengah melakukan survei lahan. Saat ini masih dalam tahap perencanaan dan survei lahan. "Untuk lokasi (pembangunan rumah warga terdampak abrasi, Red) masih belum pasti," pungkasnya.