Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Covid-19 dengan Prosedur Irigasi Hidung yang Benar

Bali Tribune / dr.Ketut Santika Susanti

balitribune.co.id | Covid-19 merupakan penyakit infeksius yang disebabkan virus SARSCOV-2. Penularan virus menyebar dari satu orang ke orang lain melalui droplet yang bisa ditularkan saat orang yang terinfeksi batuk, bersin atau berbicara. Selain itu, penularan juga dapat terjadi jika seseorang menyentuh permukaan barang yang terkontaminasi, dan setelahnya menyentuh area mata, mulut atau hidung.

Hidung sebagai salah satu jalur masuk utama virus ke dalam tubuh merupakan area yang sangat rentan untuk terinfeksi Corona virus karena pada lapisan dalam hidung mengandung banyak pembuluh darah dan berbagai kelenjar yang berfungsi menjaga kelembaban hidung. Lapisan dalam rongga hidung inilah yang berperan dalam pertahanan terhadap bakteri, virus, dan zat-zat berbahaya lainnya. Lapisan ini akan menangkap partikel asing dan melalui silia akan masuk ke dalam nasofaring, dan pada akhirnya akan menuju ke saluran pencernaan dimana akan ada sistem pertahanan juga di sana.

Diketahui bahwa pada awal fase seseorang terjangkit virus, akan ditemukan kandungan virus dalam jumlah tinggi pada bagian dalam rongga hidungnya. Apabila dilakukan dengan prosedur yang tepat dan aman, tindakan mencuci hidung ini dinilai bisa bermanfaat untuk menurunkan risiko penularan dan tingkat keparahan gejala pasien Covid.

Prosedur cuci hidung memiliki beberapa manfaat diantaranya, dapat membersihkan lapisan dalam rongga hidung dengan membersihkan mucus disana. Selan itu, dengan mencuci hidung akan dapat menjaga kelembapan rongga hidung sehingga memperbaiki pergerakan silia serta menurunkan mediator proinflamasi.

Selain dari itu, prosedur mencuci hidung ini dapat mengurangi peradangan dan lendir yang berlebihan dalam rongga hidung sehingga bisa membantu memulihkan fungsi indera penciuman pada pasien Covid yang mengalami gejala hilang penciuman/anosmia.[2]

Untuk memulai prosedur ini, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah larutan air garam steril dalam kemasan. Beberapa literature meninjau perbandingan efektivitas larutan garam isotonik 0,9% dengan larutan garam hipertonik. Larutan garam hipertonik dinilai lebih efektif daripada larutan garam isotonik dalam penggunaan cuci hidung. Larutan garam hipertonik dengan kadar osmolaritas lebih tinggi akan menarik cairan keluar sehingga kelembaban mukosa hidung akan lebih baik terjaga. Hal ini akan memperbaiki gerakan silia serta mengurangi edema. Namun pada beberapa penelitian menunjukkan bahwa dibandingkan larutan garam isotonik, pemakaian garam hipertonik saat prosedur cuci hidung lebih sering menimbukan efek samping ringan seperti rasa terbakar pada hidung, hidung tersumbat, atau hidung berair.

Sementara itu, pemakaian steroid untuk irigasi hidung untuk Rhinosinusitis kronis dinilai lebih bermanfaat dibandingkan pada Infeksi saluran pernapasan atas yang disebabkan virus. Selain itu, untuk pemakaian povidone iodine, pada beberapa penelitian dapat menurunkan konsentrasi virus dalam rongga hidung, namun perlu dipertimbangan lebih lanjut penggunaannya mengingat efek disfungsi silia (ciliotoxicity).

Hal lain yang harus diperhatikan adalah untuk menghindari kontaminasi permukaan sekitar saat dilakukan prosedur irigasi hidung karena virus SARS-COV-2 ini dapat bertahan pada permukaan benda hingga 72 jam.

Kesimpulan: Prosedur irigasi atau mencuci hidung ini merupakan salah satu langkah  yang mudah dikerjakan, murah dan cukup efektif untuk mencegah keparahan gejala infeksi COVID serta menurunkan penularannya. Untuk larutan yang paling sering digunakan saat irigasi adalah larutan garam isotonik 0,9%. Efektivitas larutan garam hipertonik, steroid dan povidone iodine masih memerlukan penelitian lebih lanjut. Selain itu ada beberapa hal- hal yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan atau memperberat infeksi atau penularan ke lingkungan sekitar setelah melakukan langkah langkah prosedurnya.

1. Casale, M., et al., Could nasal irrigation and oral rinse reduce the risk for COVID-19 infection? International Journal of Immunopathology and Pharmacology, 2020.

2. Farrell, N.F., C. Klatt-Cromwell, and J.S. Schneider, Benefits and Safety of Nasal Saline Irrigations in a Pandemic—Washing COVID-19 Away. JAMA Otolaryngology Head Neck Surgery, 2020. 146(9): p. 787788.

3. Kanjanawasee, D., K. Seresirikachorn, and W. Chitsuthipakorn, Hypertonic Saline Versus Isotonic Saline Nasal Irrigation: Systematic Review and Meta-analysis. American Journal of  Rhinology and Allergy, 2018.

wartawan
dr.Ketut Santika Susanti
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.