Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemprov Bali, PHDI & MDA Keluarkan Kebijakan Nyepi

Bali Tribune / konferensi pers Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali
balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah merebaknya isu virus Corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi Bali bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali. Dalam surat edaran ini masyarakat diminta menaati dan melaksanakan arahan Presiden RI dan Gubernur Bali berkaitan dengan situasi penyebaran Covid-19, khususnya di Bali. 
 
Khusus kepada Umat Hindu di Bali, kegiatan Malasti Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, pertama, bagi desa adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Segara, Malasti di pantai. Kemudian, bagi desa adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Danu, Malasti di danau. Bagi desa adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Campuhan, Malasti di Campuhan. Bagi desa adat yang memiliki Beji dan /atau Pura Beji, Malasti di Beji. Bagi desa adat yang tidak melaksanakan Malasti sebagaimana disebutkan di atas dapat Malasti dengan cara Ngubeng atau Ngayat dari Pura setempat. 
 
Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, Denpasar, Selasa (17/3) mengatakan terkait Upakara Malasti bagi desa adat yang Malasti ring Segara, Ngaturang Banten Guru Piduka, salaran ayam itik (bebek) dan tipat kelanan, pakelem itik katur ring Bhatara Baruna. Desa adat yang Malasti ring Danu, Beji, utawi Campuhan, ngaturang Caru Panglebar Sasab Merana (caru ayam ireng). Kemudian desa adat yang Malasti Ngubeng utawi Ngayat, ngaturang Caru Panglebar Sasab Merana ring Pangulun Setra, saka sidan (sesuai dengan situasi setempat). 
 
Dijelaskannya, Upakara Tawur dilaksanakan serentak pada tanggal 24 Maret 2020 dengan tingkatan Tawur Agung ring Bencingah Agung Besakih, dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali pada pukul: 09.00 WITA nemu kerta ikang rat.
 
Selanjutnya, Tawur Labuh Gentuh ring Catus Pata Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota, dan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota pada pukul 13.00 WITA. Tawur Manca Kelud ring Catus Pata Desa Adat, dilaksanakan oleh masing- masing desa adat setempat pada pukul 16.00 WITA. Biaya Upakara dapat menggunakan dana desa adat yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020. Upacara lan Upakara setingkat keluarga dan rumah tangga dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali. 
Sedangkan Tawur Agung disertai dengan Upacara Pakerti Yadnya di Sad Kertha Kahyangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
"Pengarakan ogoh-ogoh berkaitan dengan Upacara Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942. Pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian Hari Suci Nyepi, sehingga tidak wajib dilaksanakan. Oleh karena itu Pengarakan ogoh-ogoh sebaiknya tidak dilaksanakan," imbaunya. 
 
Namun bila akan tetap dilaksanakan, maka pelaksanaannya agar mengikuti ketentuan waktu pengarakan ogoh-ogoh dilaksanakan tanggal 24 Maret 2020, pukul 17.00 sampai dengan pukul 19.00 WITA. Sedangkan tempat pelaksanaan hanya di Wewidangan Banjar Adat setempat dan  sebagai penanggung jawab adalah Bandesa Adat dan Prajuru Banjar Adat setempat atau sebutan lain agar berjalan dengan tertib dan disiplin. 
 
Selain itu, dijelaskannya dalam rangkaian Upacara Malasti, Tawur, Pangrupukan yang disertai dengan Pengarakan ogoh-ogoh agar dilaksanakan dengan memperhatikan imbauan bersama diantaranya, membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi. Kemudian perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Para Pamangku agar menggunakan "panyiratan" yang sudah bersih untuk "nyiratang tirta" kepada Krama. Tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mabuk-mabukan, memiliki pengurus dan/atau koordinator yang bertanggung jawab kepada Prajuru Banjar Adat atau sebutan lain di Wewidangan Banjar Adat setempat. Bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara. Guna menghindari berbagai potensi penyebaran penyakit termasuk Virus Corona, semua panitia dan peserta agar mengikuti protap (prosedur tetap) dari instansi yang berwenang. 
 
Disamping itu juga melaksanakan Catur Brata Panyepian dengan sradha bhakti. Bagi umat lain di Bali agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 dengan tetap menjaga dan merawat kerukunan antar umat beragama. "Demikian Surat Edaran Bersama ini agar menjadi pedoman untuk dilaksanakan dengan penuh disiplin dan bertanggung jawab," tegasnya. 
 
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, surat edaran tersebut berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia melalui pidato tanggal 15 Maret 2020, tentang perkembangan penyebaran penyakit Covid-19 di Indonesia. Kemudian Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 7194 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali dan hasil rapat koordinasi Gubernur Bali, PHDI Provinsi Bali, dan MDA Provinsi Bali pada hari Senin (Soma) Umanis, Pujut, tanggal 16 Maret 2020 di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, perihal Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942. Serta hasil Pasamuhan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, tanggal 17 Maret 2020. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Nikmati Sensasi "Satay & Wok" All You Can Eat Interaktif di Anathera Resort Kuta

balitribune.co.id | Kuta – Anathera Resort Kuta kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui promo terbaru “Satay & Wok – All You Can Eat”, sebuah konsep makan malam interaktif yang memadukan sajian sate premium dan live cooking wok station hanya dengan IDR 190.000++ per orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Pembukaan di JICC, Jakarta Dekranasda Karangasem Ambil Bagian di INACRAFT 2026

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Wakil Ketua Harian Dekranasda Karangasem, Nyonya Sedana Merta, serta jajaran pengurus Dekranasda Kabupaten Karangasem menghadiri pembukaan Pameran INACRAFT 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Rabu (4/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Waspada Modus Baru! BNNP Bali Sita Ratusan Liquid Vape Berisi Narkotika Jenis Etomidate

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu modus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah melalui media rokok elektrik. Modus ini berhasil diungkap BNN Provinsi Bali pada Sabtu (7/2) di daerah Sidakarya Denpasar Bali. Kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen BNN Provinsi Bali terkait informaai jaringan liquid etomidate yang beroperasi di wilayah Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Sehat, Ribuan Balita Disasar Program Vitamin A dan Obat Cacing

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Kesehatan melaksanakan Bulan Kapsul Vitamin A Terintegrasi Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Cacingan pada Februari 2026. Program ini menyasar 2.590 bayi dan 18.081 balita sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan anak sekaligus menekan risiko penyakit yang berdampak pada tumbuh kembang anak.

Baca Selengkapnya icon click

HPN 2026, Astra Motor Bali Beri Layanan Service Injector dan Oli Gratis bagi Jurnalis

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mempererat hubungan dengan insan pers melalui program apresiasi berupa layanan perawatan sepeda motor Honda secara gratis. Program ini menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi jurnalis dalam menyebarkan informasi yang edukatif dan membangun bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.