Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Penyebaran Virus Corona, Golkar Bali Bagikan Hand Sanitizer

Bali Tribune / Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry usai membagikan hand sanitizer kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/ Kota se-Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Wabah virus corona jenis baru atau Covid-19 terus menebar ancaman. Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk mencegah meluasnya penyebaran virus ini. Namun, upaya pemerintah saja tidak cukup. Peran aktif masyarakat juga sangat penting untuk menghentikan 'teror' virus berbahaya itu. 
 
Terkait hal ini, DPD Partai Golkar Provinsi Bali juga tak mau tinggal diam. Minggu (14/3/2020), DPD Partai Golkar Provinsi Bali mengumpulkan DPD Partai Golkar Kabupaten/ Kota se-Bali beserta seluruh anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali dan DPRD Kabupaten/ Kota se-Bali, di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Jalan Surapati Denpasar. 
 
"Kita ajak mereka untuk bersama-sama menggerakkan masyarakat mencegah merebaknya wabah Covid-19, minimal di lingkungan dimana meraka tinggal," kata Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry, usai menyerahkan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/ Kota se-Bali, pada kesempatan tersebut. 
 
“Kita instruksikan seluruh kader untuk bergerak bersama mencegah penyebaran Covid-19 dari lingkungan terdekat, seperti sekolah-sekolah atau fasilitas lainnya,” imbuh mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali ini. 
 
Menurut Sugawa Korry, pembagian hand sanitizer saat ini memang masih terbatas, akibat mulai langkanya di pasaran. Namun, politikus asal Buleleng ini berjanji akan segera mengusahakan ketersediaannya, apalagi ini untuk kepentingan masyarakat banyak.
 
“Kita sudah order lagi 100 galon tahap awal, tiap galon berisi 5 liter cairan sanitizer. Mudah-mudahan datang dalam waktu dekat, dan segera kita distribusikan,” tutur Sugawa Korry, sembari menambahkan bahwa khusus untuk pengadaan masker cukup dilakukan pemerintah. 
 
Partai Golkar Bali, menurut dia, cukup konsentrasi pada pendistribusian cairan sanitizer. Selain itu, Golkar Bali juga menggerakan masyarakat dalam mencegah penyebaran wabah virus corona, agar melakukan aksi nyata di lingkungan masing-masing. 
 
Sementara itu terkait wacana lockdown atau menyetop sementara kunjungan wisatawan mancanegara, Sugawa Korry menegaskan, substansi persoalan saat ini tidak harus dijawab dengan lockdown. Yang jauh lebih penting, bagaimana kesiapan pemerintah dan masyarakat mencegah wabah ini sehingga tidak menyebar luas. 
 
“Yang perlu dilakukan itu kan gerakan masyarakat secara maksimal, proteksi maksimal, serta bagaimana mengikuti kebijakan pemerintah pusat,” tandas Sugawa Korry, sembari menambahkan bahwa lockdown tidak diperlukan jika gerakan masyarakat maksimal dilakukan. 
wartawan
San Edison
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.