Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Tebar Pesona Lewat Iming-Iming Hibah, Mendagri Terbitkan Edaran Pengaturan Pemberian Hibah

Bali Tribune / Mendagri Muhammad Tito Karnavian

balitribune.co.id | Singaraja - Untuk menjaga jalanya Pilkada November 2024 transparan dan akuntable serta menghindari penggunaan anggaran negara untuk dijadikan sarana tebar pesona, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi petunjuk soal tata kelola belanja hibah. SE yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia itu dimaksudkan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Tito Karnavian meminta agar seluruh kepala daerah memprioritaskan belanja daerah yang terkait dengan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, belanja yang mendukung pelaksanaan program prioritas nasional seperti pengendalian inflasi daerah, kemiskinan ekstrim, penanganan stunting, dan hibah pendanaan Pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal alokasi belanja daerah, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan dan/atau menyalurkan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan sesuai kemampuan keuangan daerah berdasarkan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat yang luas bagi masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi, golongan dan/atau kelompok, serta kepentingan politik dari unsur Pemerintah Daerah," demikian Tito Karnavian dalam SE tertanggal 12 September 2024.

Selanjutnya, Mendagri mewarning kepala daerah agar dalam pengelolaan belanja Hibah dan Bantuan Keuangan agar memperhatikan waktu pemberiannya, sehingga tidak dimaksudkan untuk dianggarkan dan disalurkan untuk kepentingan pemenangan salah satu calon dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.

"Dalam hal ini agar mengoptimalkan pelaksanaan SE tersebut, peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP) dalam melakukan pengawasan pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Tito Karnavian.

wartawan
CHA
Category

Data Internal Buktikan Nol Tunggakan, Perumda Sanjayaning Singasana Luruskan Informasi Liar di Media Online

balitribune.co.id | Tabanan – Beredarnya informasi di salah satu media online yang mengaitkan Perumda  Sanjayaning Singasana dengan dugaan keterlibatan dalam pengelolaan SPPG/MBG di Kabupaten Tabanan, termasuk narasi mengenai tunggakan pembayaran bahan pokok hingga tekanan keuangan perusahaan, mendorong manajemen Perumda  angkat bicara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mudik Sisakan Tumpukan Sampah di Kargo Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik yang baru saja usai, menyisakan persoalan pelik di pintu gerbang Pulau Bali. Puluhan kilometer antrean kendaraan tak hanya meninggalkan jejak lelah, tetapi juga “warisan” berupa tumpukan sampah yang terkumpul kawasan Terminal Kargo hingga jalan-jalan lingkungan di Kelurahan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terseret Truk Sejauh 7 Meter, Nenek Meninggal di Tempat

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang nenek berusia 77 tahun, Ni Nengah Wasti, di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan meninggal dunia di tempat setelah tertabrak dan terseret truk sejauh tujuh meter pada Senin (23/3/2026) pagi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban tengah menyeberang jalan di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di lingkungan Banjar Bantiran Kelod, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Berikan Penghargaan Tertib Administrasi, Wabup dan Ketua WHDI Badung Serahkan Akta Kematian

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menunjukkan komitmen pelayanan publik yang responsif dan humanis dengan melayat ke rumah duka almarhum Sang Bagus Nyoman Arka di Jalan Poppies Line II, Gang Ronta, Banjar Pering, Kuta, Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.