Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Covid-19 Menyeruak, Pemerintah Siagakan Rumah Sakit dan Puskesmas

Bali Tribune / Kepala Dinas Kesehatan Buleleng dr. Sucipto S Ked, MAP

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah pemerintah mencabut Protokol Kesehatan Covid-19 kini virus yang sudah dianggap bisa dikendalikan itu kembali membuat cerita baru, angka terpapar virus itu naik tajam dalam dua pekan ini. Dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI tentang Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Covid-19 disebutkan terjadi peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, Filipina termasuk Indonesia, sehingga diperlukan kewaspadaan agar virus itu tidak meluas.

Menyikapi kondisi itu Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng menerbitkan surat edaran kepada Direktur Rumah Sakit se-Kabupaten Buleleng, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Buleleng, Pimpinan Klinik Utama dan Pratama se-Kabupaten Buleleng. Isinya mewaspadai lonjakan angka Covid-19.

“Bentuknya baru himbauan kepada seluruh rumah sakit, puskesmas, dan klinik untuk melakukan langkah-langkah antisipisi diantaranya Puskesmas, rumah sakit dan klinik agar melakukan surveilans ILI/SARI serta melaporkan jika menemukan kasus tersebut melalui mekanisme laporan mingguan (SKDR). Pemeriksaan laboratorium untuk kasus-kasus yang mencurigakan perlu dilakukan sebagai langkah pemetaan kasus,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Buleleng dr.Sucipto, Senin (11/12).

Selain itu Puskesmas diminta tetap melakukan pelayanan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat termasuk terhadap pelaku perjalanan Luar negeri, baik dosis primer maupun booster sesuai ketentuan.

“Kami juga tekankan agar rumah sakit dan puskesmas lebih mengintensifkan fungsi Promkes dalam melakukan KIE kepada masyarakat, baik tentang Covid-19 maupun cara mencegah penularannya (adaptasi kebiasaan baru maupun vaksinasi) sehingga masyarakat dipastikan memperoleh informasi dari sumber terpercaya,” imbuhnya.

Dr. Sucipto menyatakan apa yang dilakukan tersebut baru sebatas imbuan agar masyarakat lebih waspada atas kasus lonjakan angka Covid-19 yang terjadi belakangan ini baik di dalam negeri maupun di beberapa negara Asean.

“Kami berharap kepada masyarakat agar waspada sebisa mungkin menggunakan masker terlebih bagi yang menderita batuk pilek saat berada diluar rumah maupun tempat-tempat tertentu agar tidak menularkan kepada yang lain,” tandas dr.Sucipto.

wartawan
CHA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.