Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Crosser Astra Honda Yakin Tampil Kencang di Final Kejurnas Motocross 2025

pebalap
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id } Jakarta - Crosser muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Arsenio Algifari siap menutup musim dengan penampilan terbaiknya pada putaran final Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Motocross Indonesia 2025 yang akan digelar pada 8–9 November 2025 di Sirkuit Bantir, Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Arsenio optimis bisa melesat kencang di kelas MX2 yang diikuti pebalap terbaik Indonesia. Pebalap berusia 19 tahun itu saat ini menempati posisi ke-2 klasemen sementara, dan masih memiliki peluang untuk meraih gelar juara nasional bersama CRF250R andalannya. 

Ditenagai mesin bertenaga dengan karakter tenaga merata di setiap putaran, CRF250R memberikan akselerasi agresif sekaligus stabilitas luar biasa saat melibas medan ekstrem. Performa ini menjadi dukungan penting bagi Arsenio untuk bermanuver cepat di tikungan tajam serta menjaga kecepatan di lintasan berbatu dan menanjak khas Sirkuit Bantir.

Seri ke delapan ini akan menjadi ajang penentuan penting bagi para crosser terbaik Tanah Air. Arsenio sendiri telah melakukan berbagai persiapan intensif untuk tampil maksimal, baik dari sisi fisik, teknik, maupun penyesuaian dengan karakter lintasan sirkuit Bantir yang dikenal memiliki kombinasi tanjakan panjang dan tikungan cepat menantang.

“Saya bersemangat menghadapi akhir pekan ini, meskipun masih ada gap poin yang cukup besar dan saya akan berusaha maksimal untuk dapat meraih kemenangan di kelas MX2. Berbekal ilmu serta pengalaman dari JMX Round 7 Sugo minggu lalu, saya bertekad untuk memberikan performa terbaik untuk tim,” ujar Arsenio.

Balapan Kejurnas Motocross putaran akhir ini digelar dua kali pada Minggu (9/11), Race 1 kelas MX2 berlangsung pada pukul 10.06 WIB dan Race 2 dijadwalkan pada pukul 14:10 WIB. Kedua race tersebut menjadi penentu akhir klasemen Kejurnas Motocross 2025.

wartawan
HEN
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.