Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

CSR Bank BPD Bali di Pura Dang Kahyangan Jagat Penataran Agung Padangbai

Bali Tribune / CSR - Bank BPD Bali memberikan dana melalui Bantuan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau Coorporate Social Responsibility (CSR) di Pura Dang Kahyangan Jagat Penataran Agung Padangbai.

balitribune.co.id | KarangasemKegiatan upacara keagamaan di Bali merupakan salah satu sarana persembahan umat Hindu yang memiliki makna sakral serta nilai budaya dan tradisi yang tinggi bagi krama Bali pada khususnya. Salah satu upacara keagamaan yang berlangsung di Bali adalah Upakara yang dilaksanakan di Pura Dang Kahyangan Jagat Penataran Agung Padangbai yang merupakan wujud sradha bakti umat terhadap Ida Sang Hyang Widhi beserta manifestasinya yang bertujuan menyucikan Pura beserta lingkungannya sehingga dapat memancarkan vibrasi positif bagi peningkatan kualitas spiritual umat dan menciptakan keharmonisan Bhuwana Agung dan Bhuwana Alit.

Pura Dang Kahyangan Jagat Penataran Agung Padangbai merupakan Pura penyungsungan/stana Dang Hyang Nirartha yang terletak di Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem yang disungsung oleh seluruh umat Hindu. Pengempon Pura akan melaksanakan upakara Mamungkah, Ngenteg Linggih, Tawur Labuh Gentuh, Tawur Tabuh Gentuh, Padudusan Agung dan Manawaratna. Kegiatan upakara tersebut tentunya membutuhkan dana yang sangat besar terutama untuk kelengkapan sarana prasarana penunjang upakara seperti banten dengan segala perlengkapannya, berbagai jenis hewan kurban dan lain-lain, sehingga dibutuhkan partisipasi sosial dan kepedulian seluruh elemen masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Bank BPD Bali senantiasa hadir memberikan bantuan berupa dana dengan tujuan meringankan beban masyarakat Hindu pada khususnya dalam melaksanakan upakara di Pura Dang Kahyangan Jagat Penataran Agung Padangbai.

Melihat manfaat kegiatan upakara di Pura Dang Kahyangan Jagat Penataran Agung Padangbai tersebut serta kendala dalam anggaran biaya maka Bank BPD Bali memberikan dana melalui Bantuan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau Coorporate Social Responsibility (CSR) dimana bantuan tersebut masuk dalam lingkup Program Sosial lainnya. Dengan bantuan yang diberikan Bank BPD Bali diharapkan dapat mendukung kegiatan upakara Pura Dang Kahyangan Jagat Penataran Agung Padangbai terlaksana dengan baik dan apa yang diharapkan dari tujuan Yadnya tersebut dapat tercapai khususnya dan mempertahankan eksistensi kelestarian adat, budaya dan agama Hindu Bali serta kearifan lokal nusantara dan meningkatnya hubungan harmonis antara manusia dengan Sang Pencipta dengan sesama makhluk serta dengan alam pada umumnya.

Bantuan CSR untuk kegiatan upakara di Pura Dang Kahyangan Jagat Penataran Agung Padangbai merupakan bentuk kepedulian Bank BPD Bali terhadap adat, budaya dan agama. Selain itu, hal tersebut sebagai bentuk komitmen Bank BPD Bali yang menjadikan CSR sebagai bentuk sharing value, dimana masyarakat Bali diupayakan untuk mendapatkan bantuan sesuai dengan porsi dan kebutuhannya.

Dalam komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik serta diimbangi dengan kemajuan teknologi, Bank BPD Bali kembali meluncurkan layanan terbaru yakni Balipay, inovasi digital payment berupa uang elektronik berbentuk aplikasi yang cukup dengan menggunakan nomor telephone dan e-mail sebagai persyaratan pendaftarannya, keunggulan yang ditonjolkan adalah masyarakat dapat dengan mudah melakukan transaksi di berbagai merchant tanpa perlu lagi membawa uang cash.

wartawan
JRO
Category

Sinergi OJK, BPS, dan LPS Siapkan SNLIK 2026, Petakan Literasi Keuangan Hingga Pelosok

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memetakan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mematangkan persiapan pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 dengan cakupan wilayah yang diperluas hingga seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.