Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dalami Dugaan Pungli Pemotongasn Insentif, Sekda Dewa Indra Turunkan Inspektorat

Bali Tribune / Sekda Dewa Indra

balitribune.co.id | Denpasar – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) berupa pemotongan insentif atau yang lebih dikenal dengan upah pungut (UP) di salah satu OPD Pemprov Bali yang mencuat di media cetak dan online disikapi serius oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Ditemui di Denpasar, Kamis (30/01/2020), Dewa Indra menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus dugaan pungli ini dengan menurunkan Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). “Mulai hari ini kita turunkan inspektorat untuk  melakukan pendalaman dan pemeriksaan serta mengetahui duduk persoalan terkait dengan informasi yang dimuat media,” ujarnya.

Ia berharap dalam waktu dekat Inspektorat dapat merampungkan  pemeriksaan dan hasilnya nanti akan dijadikan bahan evaluasi untuk menentukan tindakan selanjutnya. “Selaku Sekda, saya menunggu hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan inspektorat,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Sekda Dewa Indra juga menyampaikan terima kasih kepada media yang telah menginformasikan hal ini melalui berita yang dimuat. Informasi ini, ujar Dewa Indra, akan menjadi bahan evaluasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Menurut birokrat asal Buleleng ini, upaya menuju ke arah itu terus dilakukan Pemprov Bali. Dalam tata kelola keuangan, saat ini Pemprov Bali telah menerapkan transaksi pembayaran non tunai. Transaksi non tunai diterapkan pada seluruh pembayaran seperti gaji, honor, uang perjalanan hingga insentif. “Dengan sistem ini, kecil kemungkinan terjadinya pungli karena uang langsung masuk ke rekening yang berhak menerima tanpa dikurangi sepeserpun. Tapi bagaimanapun, kami tetap akan terus dalami informasi ini,” pungkasnya seraya menegaskan hasil investigasi dari inspektorat akan dilaporkan ke pimpinan.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Tampil Memukau, Taksu Mandala Ungasan Hadirkan Legong Kreasi Manohara di PKB Ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Komunitas Seni Taksu Mandala dari Banjar Wijaya Kusuma, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, tampil memukau dalam ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 yang berlangsung di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Senin (14/7). Membawa semangat pelestarian dan inovasi, duta seni Badung ini menampilkan rangkaian tabuh dan tari klasik serta kreasi baru yang sarat makna budaya.

Baca Selengkapnya icon click

Sanggar Seni Wredaya Muni, Desa Adat Tanjung Benoa Tampilkan Janger Tradisi Remaja di PKB 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Kesenian Janger sebagai tari pergaulan muda mudi Bali kembali dihadirkan di panggung Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun 2025. Kali ini, duta Kabupaten Badung menerjunkan Sanggar Seni Wredaya Muni, Desa Adat Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan tampil dalam Utsawa (Parade) Janger Tradisi Remaja di Kalangan Ayodya, Taman Budaya Provinsi Bali, Senin (14/7) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dealer BAIC Denpasar Diresmikan, Fasilitas Lengkap Tenaga Profesional

balitribune.co.id | Denpasar - Distributor mobil  Cina, BAIC di Indonesia PT JDI  bersama  PT DAS Indonesia Bali meresmikan dealer BAIC Denpasar, Selasa (15/7). Dealer BAIC Denpasar berlokasi strategis di dua titik terpisah untuk Sales dan Service demi kemudahan akses konsumen. Showroom, jalan Mahendradatta No.999, Padangsambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80119.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Terima Hibah BMN Hasil Rampasan KPK RI

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa eks barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Hibah berupa tanah barang sitaan KPK RI ini terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terdiri dari 6 bidang tanah dengan total nilai Rp 26 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna DPRD Jembrana Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui berbagai proses pembahasan, akhirnya DPRD Kabupaten Jembrana kembali menetapkan Rancangan Peraturan Daeran (Ranparda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (14/5). Regulasi yang ditetapkan tersebut di antaranya pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD tahun anggaran (TA) 2024 dan perubahan APBD TA 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.