Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dampingi Koster di Pilkada Bali, Bupati Giri Prasta Siap Cuti Tanpa Tanggungan Negara

Bali Tribune / Bupati Giri Prasta

balitribune.co.id | MangupuraBupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah mendaftar sebagai bakal calon wakil gubernur mendampingi bakal calon gubernur I Wayan Koster di Pilkada Bali. Selama proses kampanye orang nomor satu di Badung ini mengaku akan mengambil cuti. Cuti bahkan akan dilakukan setelah ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU Bali.

Ditemui disela-sela pelantikan Penjabat Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba di Puspem Badung, Senin (2/9), Bupati Giri Prasta menyatakan bahwa pihaknya akan cuti hanya pada masa kampanye hanya sekitar sebulan. Di luar masa kampanye itu, dirinya akan tetap aktif bertugas sebagai bupati Badung.

“Cuti dari tanggal 25 September sampai 22 November. Cuti tanpa tanggungan negara,” ujarnya.

Lantas siapa mengisi jabatan Bupati Badung? Ditanya begitu, Bupati asal Pelaga ini menyatakan bahwa selama dirinya meninggalkan jabatan Bupati untuk merebut kursi wakil gubernur Bali, maka posisi Bupati akan diisi oleh Penjabat Bupati Badung. Penjabat Bupati dipastikan akan ditapuk oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa.

“Penjabat kan ada Pak Wakil (Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, red). Pak Wakil sebagai penjabat Bupati. Kecuali Pak Wakil ikut sama saya mencalonkan baru tinggal ditunjuk penjabat lagi,” kata Giri Prasta.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah selesai cuti kampanye, dirinya akan kembali menjadi Bupati Badung. Bahkan sebelum pemungutan suara Pilkada pada 27 November mendatang ia sudah kembali duduk sebagai Bupati Badung. “Pemilihan kan tanggal 27 November, tanggal 22 November saya sudah kembali jadi bupati,” tukasnya.

Diketahui Bupati Giri Prasta berpasangan dengan I Wayan Koster untuk maju di Pilkada Bali. Paslon Koster-Giri ini bahkan telah mendaftar ke KPU Bali pada tanggal 29 Agustus lalu. Paslon usungan PDIP ini juga telah mengikuti tes kesehatan pada 1 September 2024.

KPU Bali sendiri menjadwalkan Paslon yang tarung di Pilkada Bali akan ditetapkan pada tanggal 22 September mendatang. 

wartawan
ANA
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.