Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dana Hibah Diserahkan, Penerima Diminta Mempertanggungjawabkan dengan Baik

Bali Tribune / DANA HIBAH - Sebanyak 61 masyarakat/kelompok masyarakat di Jembrana menerima bantuan dana hibah dari Pemkab Jembrana Kamis (16/12).

balitribune.co.id | Negara - Pemkab Jembrana kembali mengucurkan dana hibah kepada masyarakat/kelompok masyarakat. Penerima diminta memanfaatkan secara baik dana hibah ini. Pemanfaatannya pun harus bisa dipertanggungjawabkan secara benar. Dana hibah ini diharapkan menjadi stimulus terhadap pembangunan di masyarakat.

Jumlah penerima hibah ini sebanyak 61 masyarakat/kelompok masyarakat se-Kabupaten Jembrana. Sedangkan total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp987.090.000. Dana hibah uang kepada masyarakat/kelompok masyarakat ini diserahkan langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba Kamis (16/12). Dihadapan seluruh penerima, Bupati Tamba ingin dana yang telah diserahkan dapat dipergunakan secara terukur serta pemanfaatannya terencana secara baik.

Selain itu penerima wajib melaporkan hasil dari bantuan hibah uang yang sudah dicapai melalui laporan pertanggung jawaban (LPJ) sebagai kontrol daerah dalam pengunaan anggaran. “Manfaatkan dengan baik sesuai dengan proposal yang telah diajukan. Harus diingat pertanggungjawabannya harus benar serta tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. Pihaknya juga berharap setelah nantinya dana tersebut dieksekusi dapat memberikan hasil yang maksimal.

Tujuannya menurutnya tidak lain adalah untuk memajukan pembangunan menuju Kabupaten Jembrana Bahagia. “Saya sudah lihat tadi,  beragaman jenis usulan proposal yang masuk, dan sudah disetujui, semoga dapat memberikan kebermanfaatan untuk masyarakat,” paparnya. Sementara Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana Anak Agung Ngurah Mahadikara Sadhaka mengatakan hibah ini sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap pembangunan Jembrana.

Ia menyebut hibah ini merupakan bentuk stimulant. Hibah ini diharapkan dapat memicu adanya swadaya masyarakat dalam mewujudkan pembangunan menuju Jembrana Bahagia. Ia menyebut penerima dana hibah ini tersebar di seluruh kecamatan di Jembrana. “Di Kecamatan Pekutatan jumlahnya 2 penerima, Kecamatan Mendoyo sebanyak 25 penerima, Kecamatan Jembrana 14 penerima,  Kecamatan Negara 15 penerima, dan Kecamatan Melaya sebanyak 5 penerima,” paparnya.

“Untuk pengunaan dana hibah disesuaikan dengan proposal masing-masing penerima hibah, yang selanjutnya harus dibuatkan pertanggung jawaban dalam bentuk LPJ penerima hibah ditunjukan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana paling lambat pada bulan Maret tahun 2022,” tegasnya. Masyarakat/kelompok masyarakat penerima dana hibah ini mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam memberikan stimulus terhadap pembangunan di masyarakat. 

 

wartawan
PAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.