Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Darurat Sampah, ASN dan Non ASN Wajib Punya "Teba Modern"

TPA
Bali Tribune / SAMPAH - Untuk mengurangi pengiriman sampah ke TPA Peh, kini seluruh pegawai Pemkab Jembrana diintruksikan membuat teba modern di kantor dan rumah masing-masing.

balitribune.co.id | Negara - Langkah serius dalam penanganan sampah kini terus dilakukan di Jembrana. Kali ini seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana diwajibkan untuk memiliki Teba Modern di rumah masing-masing. Selain diberikan deadline waktu pembuatan, juga disiapkan sanksi bagi pegawai ASN maupun non ASN yang tidak mengaplikasikannya.

Dari data yang diperoleh, komposisi timbulan sampah di Jembrana menunjukkan bahwa sekitar 60-70 persen adalah sampah organik yang berasal dari rumah tangga dan pasar. Kondisi ini diperparah dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh yang sudah mengalami overkapasitas. Langkah mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Peh kini menjadi hal urgent yang harus segera dilakukan.

Krisis lingkungan akibat sampah yang kian memprihatinkan kini mendapat respon serius, salah satunya dengan penanganan sampah yang kini menjadi tanggung jawab bersama. Kebijakan Teba Modern ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, yang kemudian dipertegas dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Pengaplikasian Teba Modern kini terus diintensifkan di Jembrana. Instruksi tegas dari Bupati Jembrana,  I Made Kembang Hartawan ini tidak hanya berlaku bagi pejabat eselon II ke bawah dan staf, tetapi juga pegawai non-ASN. Kebijakan ini sebagai bentuk komitmen Jembrana untuk selaras dengan visi Bali dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan. Kebijakan ini kini harus direalisasikan.

Bupati Kembang Hartawan mengaku tidak main-main dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Ia pun menyatakan telah menginstruksikan ASN dan Non ASN di Pemkab Jembrana untuk mulai menciptakan Teba Modern di lingkungan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing. "Minimal ada satu teba modern di setiap kantor, silakan dibuat dengan batas waktu 2 minggu dari sekarang," tegas Kembang.

Selain di lingkungan kantor OPD masing-masing, seluruh jajaran Pemkab Jembrana juga diinstruksikan membuat Teba Modern di rumah masing-masing juga diberikan. Bahkan ia memberikan batasan waktu yang jelas. Pejabat eselon II/Kepala OPD diberikan waktu maksimal 3 minggu, Eselon III: maksimal 4 minggu, Eselon IV, pejabat fungsional, dan staf pelaksana: maksimal 6 minggu/1,5 bulan.

 Untuk memastikan kepatuhan jajaranya tersebut, Bupati Kembang mengisyaratkan adanya sanksi bagi pejabat yang tidak mengindahkan instruksi ini. Laporan implementasi dan dokumentasi pengelolaan sampah berbasis sumber ini akan menjadi bagian dari penilaian kinerja unit kerja maupun individu. "Nanti saya akan sidak di masing-masing OPD maupun di rumah ASN secara langsung," ujarnya.

 Dijelaskannya Teba Modern adalah area hijau multifungsi yang dapat dikembangkan di lingkungan rumah atau kantor. Konsep utamanya pengolahan limbah organik menjadi kompos yang kemudian digunakan untuk penghijauan lingkungan sekitar. "Jadi minimal sampah yang dihasilkan baik di lingkungan kantor, sekolah, sampai skup yang paling kecil di rumah tangga mampu kita kelola sendiri," ungkapnya.

Dikatakannya kompos yang dihasilkan dari Teba Modern ini akan menjadi pupuk organik untuk tanaman di sekitar. Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik akan tetap dikumpulkan dan diangkut ke TPA. Inisiatif Teba Modern ini diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam mengurangi sampah ke TPA secara signifikan, sekaligus menyelamatkan lingkungan dari ancaman sampah yang terus menumpuk.

 Dengan melibatkan langsung ASN sebagai pelopor, diharapkan gerakan ini dapat menular ke seluruh lapisan masyarakat Jembrana, menciptakan budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan demi masa depan lingkungan yang lebih baik, “aparatur pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat di sekitarnya termasuk dalam pengelolaan sampah,” tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

Momentum Ramadan 1447 Hijriah/2026, BRI Salurkan 700 Paket Sembako untuk Masyarakat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui kegiatan BRI Social Activity menyalurkan bantuan 700 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Kota Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (06/03) bertempat di BRI Region 17 Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Kenakalan Remaja, Dit Intelkam Polda Bali Ajak Siswa SMK Denpasar Bijak Bermedsos

balitribune.co.id | Denpasar - Para guru diharapkan dapat berperan aktif dalam membentuk siswa yang berkarakter dan bermoral sejak dini. Dengan pembinaan yang baik, para siswa diharapkan mampu memiliki mimpi besar dan semangat untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekam Korban di Toilet Bandara Ngurah Rai, Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi di Bekasi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/2/2026), pukul 23.00 Wita. Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat diamankan dan telah dilakukan penahanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Lab Narkotika Berkedok Villa di Bali Terungkap

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali  berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (Clandestein Laboratorium) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Susunan Pengurus

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN) pada hari ini mengumumkan rencana perubahan susunan pengurusnya, yang akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.