Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Darurat Sampah, ASN dan Non ASN Wajib Punya "Teba Modern"

TPA
Bali Tribune / SAMPAH - Untuk mengurangi pengiriman sampah ke TPA Peh, kini seluruh pegawai Pemkab Jembrana diintruksikan membuat teba modern di kantor dan rumah masing-masing.

balitribune.co.id | Negara - Langkah serius dalam penanganan sampah kini terus dilakukan di Jembrana. Kali ini seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana diwajibkan untuk memiliki Teba Modern di rumah masing-masing. Selain diberikan deadline waktu pembuatan, juga disiapkan sanksi bagi pegawai ASN maupun non ASN yang tidak mengaplikasikannya.

Dari data yang diperoleh, komposisi timbulan sampah di Jembrana menunjukkan bahwa sekitar 60-70 persen adalah sampah organik yang berasal dari rumah tangga dan pasar. Kondisi ini diperparah dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh yang sudah mengalami overkapasitas. Langkah mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Peh kini menjadi hal urgent yang harus segera dilakukan.

Krisis lingkungan akibat sampah yang kian memprihatinkan kini mendapat respon serius, salah satunya dengan penanganan sampah yang kini menjadi tanggung jawab bersama. Kebijakan Teba Modern ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, yang kemudian dipertegas dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Pengaplikasian Teba Modern kini terus diintensifkan di Jembrana. Instruksi tegas dari Bupati Jembrana,  I Made Kembang Hartawan ini tidak hanya berlaku bagi pejabat eselon II ke bawah dan staf, tetapi juga pegawai non-ASN. Kebijakan ini sebagai bentuk komitmen Jembrana untuk selaras dengan visi Bali dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan. Kebijakan ini kini harus direalisasikan.

Bupati Kembang Hartawan mengaku tidak main-main dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Ia pun menyatakan telah menginstruksikan ASN dan Non ASN di Pemkab Jembrana untuk mulai menciptakan Teba Modern di lingkungan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing. "Minimal ada satu teba modern di setiap kantor, silakan dibuat dengan batas waktu 2 minggu dari sekarang," tegas Kembang.

Selain di lingkungan kantor OPD masing-masing, seluruh jajaran Pemkab Jembrana juga diinstruksikan membuat Teba Modern di rumah masing-masing juga diberikan. Bahkan ia memberikan batasan waktu yang jelas. Pejabat eselon II/Kepala OPD diberikan waktu maksimal 3 minggu, Eselon III: maksimal 4 minggu, Eselon IV, pejabat fungsional, dan staf pelaksana: maksimal 6 minggu/1,5 bulan.

 Untuk memastikan kepatuhan jajaranya tersebut, Bupati Kembang mengisyaratkan adanya sanksi bagi pejabat yang tidak mengindahkan instruksi ini. Laporan implementasi dan dokumentasi pengelolaan sampah berbasis sumber ini akan menjadi bagian dari penilaian kinerja unit kerja maupun individu. "Nanti saya akan sidak di masing-masing OPD maupun di rumah ASN secara langsung," ujarnya.

 Dijelaskannya Teba Modern adalah area hijau multifungsi yang dapat dikembangkan di lingkungan rumah atau kantor. Konsep utamanya pengolahan limbah organik menjadi kompos yang kemudian digunakan untuk penghijauan lingkungan sekitar. "Jadi minimal sampah yang dihasilkan baik di lingkungan kantor, sekolah, sampai skup yang paling kecil di rumah tangga mampu kita kelola sendiri," ungkapnya.

Dikatakannya kompos yang dihasilkan dari Teba Modern ini akan menjadi pupuk organik untuk tanaman di sekitar. Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik akan tetap dikumpulkan dan diangkut ke TPA. Inisiatif Teba Modern ini diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam mengurangi sampah ke TPA secara signifikan, sekaligus menyelamatkan lingkungan dari ancaman sampah yang terus menumpuk.

 Dengan melibatkan langsung ASN sebagai pelopor, diharapkan gerakan ini dapat menular ke seluruh lapisan masyarakat Jembrana, menciptakan budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan demi masa depan lingkungan yang lebih baik, “aparatur pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat di sekitarnya termasuk dalam pengelolaan sampah,” tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.