
balitribune.co.id | Negara - Berbeda dengan pemerintah pusat yang melakukan pembaruan data setiap hari, data pertanahan di Kabupaten Jembrana yang belasan tahun belum dilakukan pembaruan oleh pemerintah daerah menyebabkan terjadinya kesenjangan antara jumlah bidang tanah dan jumlah objek pajak. Kondisi ini berdampak pada banyak potensi pajak yang belum tergarap dengan baik.
Hingga kini masih banyak potensi pajak yang belum tergarap dengan baik. Belum dilakukannya pembaruan data oleh Pemkab Jembrana menjadi salah satu penyebabnya. "Sebelumnya, setelah kita amati ternyata masih banyak potensi pajak yang belum tergarap dengan baik. Salah satu penyebab utamanya adalah karena data yang dimiliki Pemkab Jembrana terakhir diperbarui pada tahun 2013, sedangkan di BPN datanya diperbarui setiap hari," ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana I Gde Witha Arsana Selasa (26/8).
Menurutnya pemadupadanan data ini merupakan upaya strategis untuk mewujudkan satu peta, satu data yang nantinya menjadi dasar bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Menyikapi hal tersebut, telah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan Pertanahan Kabupaten Jembrana. Kerjasama antara instansi pusat dengan pemerintah daerah ini terkait Pengintegrasian Data Pertanahan.
Penandatangan Nota Kesepahaman dan PKS tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana I Gde Witha Arsana bertempat di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Selasa (26/8). MOU dan PKS ini dimaksud berkaitan dengan sinkronisasi dan kolaborasi layanan pertanahan serta pengintegrasikan data tanah bumi dan bangunan dengan Pemkab Jembrana sebagai dasar untuk perencanaan tata ruang serta kebijakan pertanahan kedepan.
Sekretaris Daerah Jembrana I Made Budiasa mengakui untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah serta percepatan sertifikasi aset-aset tanah, khususnya yang merupakan barang milik daerah diperlukan sinergi dalam pengintegrasian data pertanahan, “kita bisa saling mendukung, terutama dalam hal pengintegrasian data pertanahan untuk mengoptimalkan pajak daerah. Kita juga sepakat bekerjasama dalam proses sertifikasi aset-aset tanah milik daerah, supaya ke depan pengelolaan aset bisa jadi lebih tertib dan jelas," ucapnya.
Antara jumlah bidang tanah dan jumlah objek pajak diakuinya sebelumnya masih terdapat kesenjangan. Sinkronisasi antara jumlah bidang tanah dan jumlah objek pajak kini diharapkannya dapat benar-diharapkan bisa benar-benar sesuai, "kami berharap data pertanahan kita bisa lebih rapi dan tertata, khususnya dalam hal sinkronisasi antara NIB (Nomor Induk Bidang) dan NOP (Nomor Objek Pajak). Tujuannya agar jumlah bidang tanah benar-benar sesuai dengan jumlah objek pajak yang tercatat," ungkapnya.