Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Datangi Kejari Buleleng, Warga Desa Pemuteran Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Bukit Ser

kejari buleleng
Bali Tribune / MENDATANGI - Sejumlah warga dari Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Rabu (28/5).

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah warga dari Desa Pemuteran, Kecematan Gerokgak, Buleleng, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Rabu (28/5) siang. Dengan didampingi Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni, perwakilan warga Made Muliawan diterima Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryana dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bambang Suparyanto.

Tidak hanya menyampaikan soal keresahan akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penyerobotan lahan di kawasan Bukit Ser itu masih jalan ditempat, mereka juga mendesak pihak kejaksaan agar laporan yang sama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sejak Februari 2025 lalu segera dilanjutkan.

Dalam pernyataannya usai melakukan pendampingan, Anthon mengatakan, kedatangan untuk mendesak Kejari Buleleng agar kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan melakukan penyerobotan lahan dikawasan Bukit Ser yang telah dilaporkan ke Kejati Bali agar ditindak lanjuti.

“Sampai saat ini laporan tersebut di Polres Buleleng masih dalam status penyelidikan. Karena itu laporan kami di Kejati Bali melalui Kejari Buleleng kami minta untuk segera ditindak lanjuti,” kata Anthon.

Ia juga membantah alasan soal kewenangan penanganan kasus yang sama ada di dua institusi. Menurut Anthon, pihaknya memiliki pandangan hukum yang berbeda soal kewenangan penanganan yang saat ini masih ditangani Polres Buleleng menjadi alasan karena terlebih dahulu menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprintlidik).

“Itu bertentangan UU KPK Pasal 50 ayat 4. Dan pasal ini sudah pernah diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi di Buleleng. Itu sudah kita buktikan saat Polres Buleleng masih ditingkat penyelidikan dan kejaksaan sudah dalam status penyidikan, kami melakukan koordinasi dengan Kapolres dan penyidik agar berkas laporan diserahkan ke penyidik kejaksaan,” jelas Anthon.

Dia menyebut, dalam perkara laporan berstatus penyelidikan tidak memiliki batas waktu, siapapun tidak diperkenankan masuk disebabkan masih dalam bentuk pengumpulan berkas, data dan keterangan.

“Persoalan saat ini kasus yang dilaporkan di Polres Buleleng sudah sampai ke BPKP dan mereka tegas terkait kasus tanah di Bali menjadi perhatian BPKP, disebabkan terkait adat dan pariwisata,” terang Anthon.

Sementara itu, Dewa Baskara mengatakan, pihaknya tetap akan menindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mengaku memberikan apresiasi atas perjuangan masyarakat adat dan LSM terhadap lahan yang diduga menjadi objek penyerobotan.

“Yang perlu dipahami bahwa proses hukum itu ada tahapan. Saat ini, Polres sudah lebih dahulu mengeluarkan surat penyelidikan, kita beri kesempatan untuk menangani dulu agar tidak tumpang tindih,” jelas Dewa Baskara.

Ia menambahkan bahwa kejaksaan tetap berkoordinasi dalam perkembangan kasus tersebut, namun memilih menahan diri untuk menghindari kebingungan publik terkait kesan adanya rebutan perkara. Kendati demikian, ia menyebut tetap memantau perkembangan kasus tersebut.

“Kita hindari ada kesan rebutan perkara, Polres sudah tangani kan menjadi bias jika kasus yang sama kami tangani lagi. Kami juga menghormati proses hukum yang saat ini tengah ditangani Polres agar tidak terjadi simpang siur penanganan,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.