Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Debat Kandidat , Koster-Ace Tampil Tegas dan Lugas

Koster-Ace
MEMUKAU - Koster-Ace saat tampil memukau dalam debat Cagub di Ballroom Goodway Hotel & Resort Nusa Dua, Sabtu malam lalu.

BALI TRIBUNE - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1 Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace), tampil sangat meyakinkan pada debat kandidat Pemilihan Gubernur Bali 2018, Sabtu (28/4) malam di Ballroom Goodway Hotel & Resort, Nusa Dua.

Pada debat pertama dengan subtema ekonomi, pertanian, pariwisata, dan lingkungan hidup di Bali, Koster-Ace menegaskan salah satu komitmennya akan menciptakan pariwisata berkualitas dengan berbasis budaya serta melalui pelestarian lingkungan alam Bali.

Koster-Ace menjawab pertanyaan tim perumus maupun pasangan lawan dengan tegas, lugas dan berkualitas. Hal itu misalnya, terlihat saat menjawab pertanyaan dari Tim Perumus Debat Kandidat yang dibacakan  Indriyanto Priyadi sebagai moderator terkait terjadinya perang tarif khususnya perhotelan yang bisa membuat pariwisata Bali menjadi destinasi pariwisata murahan serta pertanyaan soal pelestarian lingkungan akibat produksi sampah kaum urban yang turut mencemari lingkungan. 

Menjawab pertanyaan itu, Koster menegaskan akan mengedepankan pembangunan pariwisata Bali  berbasis budaya dengan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal yang mengedepankan keharmonisan hidup antara manusia dengan lingkungan hidup agar tetap berkelanjutan. Maka menurutnya, menjadikan pariwasata berkualitas sebagai keharusan dan prioritas utama. 

"Bali harus konsisten membangun pariwisata berbasi budaya dan berorientasi budaya. Pariwisata untuk Bali bukan sebaliknya Bali untuk Pariwisata. Jadi pertumbuhannya harus dikendalikan melalui aturan juga ditunjang standarisasi pelayanan. Tujuannya supaya pariwisata di Bali punya nilai, bisa memberi peningkatan kesejahteraan untuk masyarakat Bali," ungkapnya.

Kemudian Cok Ace menambahkan perlunya dibangun dan akan mengembangkan sejumlah atraksi pariwisata dengan ditunjang akses yang mendukung, yang selama ini belum merata antarwilayah di Bali. Selanjutnya, dengan pengendalian pembangunan kamar hotel yang disesuaikan dengan kebutuhan atau demand agar tidak terjadi persedian yang berlebih, hingga membuat harga kamar hotel menjadi murah juga perang tarif. Alhasil justru akan merugikan dunia pariwisata Bali itu sendiri. 

Sementara terkait pelestarian lingkungan akibat produksi sampah yang melonjak hingga bisa mencemari lingkungan, Koster menegaskan konsep pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang dirancangnya salah satunya sangat menitik beratkan pada pelestarian lingkungan alam yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.

Maka persoalan penyelesaian sampah akan menjadi perhatian serius pihaknya. Tak hanya itu juga termasuk pelestarian hutan, danau, sungai, gunung juga laut termasuk sumber-sumber mata air. "Karena air bagi masyarakat Bali mempunyai nilai dimensi niskala (spritual) yang digunakan untuk keperluan upakara," ujarnya.

Persoalan sampah dan lingkungan lanjut Koster juga menurunkan kualitas serta citra pariwisata Bali sehingga bisa membuat wisatawan enggan berkunjung ke Bali.

Oleh karena itu pihaknya berkomitmen akan menjaga kelestarian lingkungan alam Bali termasuk pengendalian permasalahan sampah agar tidak mencemari serta merusak lingkungan alam Bali. "Jangan sampai persoalan sampah merusak citra pariwisata Bali," tegasnya.

Di sektor pertanian, Koster mengakui memang belum ada kepastian harga hasil pertanian. Sebabnya, belum adanya pertemuan antara hasil pertanian masyarakat Bali dengan konsumen. "Ke depan akan dibuatkan regulasi yan mewajibkan hotel dan restoran serta industri jasa di Bali wajib menggunakan hasil pertanian," ujarnya.

Caranya, Koater melanjutkan, dengan mengoneksikan sektor pertanian dan pariwisata. Di Bali, setiap tahun sebanyak enam juta turis berkunjung ke Pulau Dewata.

"Ini jumlah yang cukup besar dan harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan petani. Tujuannya agar petani bisa merasakan hasil dari pariwisata. Harus ada kewajiban agar industri jasa menggunakan buah lokal. Harus dikelola dari hulu hingga hilir," ujarnya.

Koster menegaskan jika pembangunan perekonomian harus berpihak pada rakyat. Itu sebabnya pembangunan perekonomian Bali harus dititikberatkan pada pertanian, kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif dan ekonomi digtal. Tak hanya itu, lembaga unit mikro di desa juga akan diperkuat. Begitu juga dengan penyediaan dan akses pasar.

wartawan
Redaksi
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.