Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demer Digoyang Kasus "Ijon Proyek"

LAPOR - Koordinator Lapangan KBAK (Koalisi Bali Anti Korupsi), Ida Bagus Made Kartika saat menunjukkan surat laporan kepada KPK dan Kejagung, dalam keterangan pers di Denpasar, Selasa (18/12).

BALI TRIBUNE - Pengujung tahun 2018, Partai Golkar Bali dirundung ujian. Betapa tidak, sejak November 2018, partai berlambang pohon beringin ini dihantam prahara internal.  Prahara diawali dengan penetapan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali I Ketut Sudikerta, sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Mantan Wakil Gubernur Bali itu diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menggunakan surat palsu serta pencucian uang.  Prahara berlanjut ketika DPP Partai Golkar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor Kep-362/DPP/Golkar/XII/ 2018. SK tertanggal 4 Desember 2018 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto dan Sekjen Lodewijk F Paulus ini, berisi pemberhentian Sudikerta sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali serta pengangkatan Gede Sumarjaya Linggih sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali.  SK ini direspons beragam oleh kader di bawah. Terakhir, muncul wacana Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) sebagai bentuk ketidakpuasan kader atas keputusan DPP Partai Golkar ini. Bahkan 8 dari 9 DPD II Partai Golkar di Bali mengusulkan Musdalub ini.  Prahara Golkar Bali rupanya belum cukup sampai di sini. Sebab kabar paling anyar, Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Gede Sumarjaya Linggih, justru dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.  Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu dilaporkan oleh Koalisi Bali Anti Korupsi (KBAK) atas dugaan melakukan penipuan dan jual beli anggaran atau ijon proyek di DPR. KBAK meminta Kejagung memanggil dan memeriksa Sumarjaya Linggih untuk menelusuri dugaan penerimaan ijon proyek Rp2,5 miliar untuk membeli proyek infrastruktur senilai Rp30 miliar sebagaimana telah dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. "Kami meminta Kejaksaan Agung cepat bergerak, karena ada kerugian negara yang dilakukan oleh Sumarjaya Linggih," kata Koordinator Lapangan KBAK, Ida Bagus Made Kartika, dalam keterangan pers di Denpasar, Selasa (18/12). KBAK juga meminta kepada Kejaksaan Agung agar laporan mereka tidak mandeg. Apabila sudah ada putusan incrah terkait kasus ini, harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat Bali tahu. Selain ke Kejaksaan Agung, KBAK juga telah melaporkan Sumarjaya Linggih ke KPK untuk kasus yang sama. Lembaga anti rasuah ini diminta untuk menelusuri pihak MKD DPR RI, yang memberhentikan pemeriksaan terhadap Sumarjaya Linggih. Padahal pada tahun 2016 silam, Sumarjaya Linggih sudah pernah diperiksa MKD soal jual-beli anggaran di DPR RI ini. "Kami meminta KPK, untuk proaktif menindaklanjuti laporan kami dan segera mengusut tuntas kasus yang melibatkan Sumarjaya Linggih ini," pungkas Ida Bagus Kartika.  Dikonfirmasi terpisah, Sumarjaya Linggih tak berkomentar banyak soal laporan ini. "Ya, namanya melapor, gak ada yang bisa larang. Itu hak warga negara. Tetapi harusnya kan ada bukti-bukti permulaan. Saya yakin, KPK objektif dalam menyikapinya, dan saya berserah diri pada Tuhan," kata Sumarjaya Linggih, yang dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp.

wartawan
San Edison
Category

NasDem Buleleng Bantah Isu Merger dengan Gerindra

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Buleleng, Made Jayadi Asmara, angkat bicara menanggapi isu yang dihembuskan oleh Majalah Tempo terkait potensi bergabungnya (merger) Partai NasDem dengan Partai Gerindra. Jayadi secara tegas membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa partainya saat ini berada dalam posisi yang sangat solid dan terus menunjukkan tren positif dalam perpolitikan nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu, Pemkab Tabanan Gencarkan Sosialisasi Pilah Sampah

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggencarkan sosialisasi masif pemilahan sampah berbasis sumber menjelang pemberlakuan kebijakan TPA Mandung yang hanya akan menerima sampah residu.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat di tingkat hulu siap melakukan pemilahan secara mandiri sebelum aturan ketat tersebut resmi diterapkan mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jembatan Peken Belayu-Kukuh Terancam Putus

balitribune.co.id I Tabanan - Jembatan penghubung Desa Peken Belayu dan Desa Kukuh di Kecamatan Marga, Tabanan, terancam putus. Ini terjadi akibat tebing yang ada di bagian pinggirnya longsor ke aliran Sungai Yeh Gangga pada Rabu (15/4/2026) siang.

Kondisi jembatan tua tanpa pondasi besi ini kian mengkhawatirkan karena getaran kendaraan bertonase besar yang melintas justru memperparah pengikisan tebing.

Baca Selengkapnya icon click

Pemanfaatan Lahan Taman Bung Karno Penarungan Terkendala Kajian Kelayakan Lokasi

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung belum sepenuhnya dapat memanfaatkan lahan di Taman Bung Karno, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, untuk penanganan kompos. Hal ini disebabkan adanya kesepakatan dengan desa setempat yang mengharuskan dilakukan kajian kelayakan lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Nodya Karya Maligia Punggel di Griya Agung Banjar Aseman

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam meringankan beban masyarakat kembali ditunjukkan melalui dukungan nyata terhadap pelaksanaan Karya Maligia Punggel yang dirangkaikan dengan nyekah massal di Griya Agung Banjar Aseman, Desa Abiansemal, Rabu (15/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Anggaran Lampu Penerangan Jalan, Badung Rogoh Rp 20 Miliar Per Tahun

balitribune.co.id I Mangupura - Beban biaya rekening listrik yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Badung tiap tahunnya ternyata tak main-main. Khusus untuk Lampu Penerangan Jalan (LPJ) saja Pemerintah Gumi Keris harus merogoh kocek antara Rp19 hingga Rp20 miliar per tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.