Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demer Mundur, Sugawa Korry Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Bali

Bali Tribune / Nyoman Sugawa Korry
balitribune.co.id | Denpasar - Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Provinsi Bali, di Sanur, Denpasar, Senin (24/2/2020), diwarnai kejutan. Pasalnya, Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Gde Sumarjaya Linggih yang semula mengantongi dukungan mayoritas, memutuskan mundur dari pencalonan sebagai ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali periode 2020-2025. 
 
Keputusan mengejutkan tersebut disampaikan Demer, sapaan akrab Gde Sumarjaya Linggih, saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban dirinya sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali. Demer menyebut, keputusan mundur dari pencalonan tersebut diambilnya setelah bersembahyang malam hari sebelum Musda, yang kebetulan merupakan hari tilem.
 
Dengan mundurnya Demer, para pemegang hak suara yang berhak memilih ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali kemudian secara aklamasi memilih Sekretaris DPD Partai Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali periode 2020-2025. Sugawa Korry merupakan salah satu kader senior 'beringin' dan saat ini duduk sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Bali.
 
Ditemui wartawan usai menyampaikan laporan pertanggungjawaban, Demer mengungkapkan alasan dirinya memilih mundur dari pencalonan sebagai ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali. Demer ingin lebih fokus pada tugas sebagai Ketua DPP Partai Golkar serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI. 
 
“Banyak tugas-tugas yang harus saya kerjakan dan selesaikan di pusat. Jadi ini keputusan terbaik,” tutur Demer, yang mengaku sangat legowo dan ikhlas dengan keputusan ini.
 
Ia yakin, Sugawa Korry akan mampu memimpin Partai Golkar Bali dengan baik dan membuat partai ini lebih solid menghadapi berbagai agenda ke depan, baik Pilkada Serentak 2020 maupun Pemilu 2024.
 
Diketahui, Musda Partai Golkar Bali dibuka Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), didampingi Wakil Ketua DPP Partai Golkar Roem Kono, Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Gde Sumarjaya Linggih. Musda dihadiri lebih dari 303 peserta, terdiri dari tokoh, pinisepuh Partai Golkar, pengurus pleno DPD Partai Golkar Provinsi Bali, DPD II Partai Golkar, Fraksi Golkar DPR RI, DPRD Bali, DPRD Kabupaten, ormas pendiri, organisasi sayap Partai Golkar, Pimpinan Kecamatan serta kader.
wartawan
San Edison
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.