Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dengan Mobile JKN, Budhi Bisa Pindah Faskes dan Berobat dengan Mudah

Bali Tribune / Dengan Mobile JKN, Budhi Bisa Pindah Faskes dan Berobat dengan Mudah

balitribune.co.id | Denpasar – Manfaatkan kemudahan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta dapat selalu menggunakan aplikasi Mobile JKN. Dialah Budhi, salah satu peserta JKN-KIS yang telah mengakui kemudahan akses pelayanan JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN.

Budhi terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) kelas 1. Pemilik nama lengkap I Gede Budhi Indrawan sehari-harinya merupakan pegawai dari salah satu perusahaan BUMN di Kota Denpasar.

Memiliki JKN-KIS, Budhi rasakan sangat membantu dirinya dalam hal jaminan kesehatan. Tidak hanya sekali, selain menggunakan Mobile JKN pada ponselnya untuk pindah faskes, Budhi juga memanfaatkan fitur antrian online untuk mengakses antrean online saat berobat ke Klinik tempat ia terdaftar.

“Saya sempat pindah faskes ke klinik yang saya inginkan, mudah sekali prosesnya hanya dengan bermodalkan Mobile JKN, cukup pilih fitur ubah data pada Mobile JKN kemudian ubah faskesnya sesuai keinginan kita dan faskes akan aktif di bulan selanjutnya,” ungkap Budhi, Senin (21/02).

Ubah FKTP dapat dilakukan secara online melalui Mobile JKN minimal setelah 3 bulan terdaftar di faskes sebelumnya dengan status kekepesertaan aktif.

“Di musim pancaroba seperti saat ini, terkadang tubuh yang fit juga dapat mengalami sakit dan saya pun memerlukan pelayanan kesehatan. Untung saja ada JKN-KIS,” ujar Budhi.

Saat ke klinik menggunakan JKN-KIS, pria 41 tahun ini mengaku tidak menemui kendala, bahkan ia sangat puas karena cara mengaksesnya mudah dan saat berobat ia tidak merasakan adanya perbedaan pelayanan antara peserta JKN-KIS dengan peserta umum.

Sebagai peserta JKN, selain mendapatkan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, Budhi juga sadar akan prinsip gotong royong yang terkandung didalam program JKN-KIS. Budhi berharap kedepannya ia akan selalu dianugerahi kesehatan agar iuran yang ia bayarkan setiap bulan dapat digunakan oleh peserta yang sakit dan memerlukan.

Tidak lupa, Budhi juga mengatakan jika aplikasi Mobile JKN adalah salah satu aplikasi yang wajib ada di ponsel untuk efisiensi waktu dan tentu saja mengurangi pelayanan tatap muka secara langsung.

wartawan
DH/EK
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.