Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpasar Masuk Deretan Pemerintah Daerah Berkinerja Terbaik Kemendagri

Penganugerahan
Bali Tribune / PENGHARGAAN - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima penghargaan Penganugerahan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah Tahun 2025 yang diserahkan Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian di Ballroom Flores, Hotel Borobudur Jakarta

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar kembali menorehkan prestasi nasional. Pada Senin (1/12), Pemkot Denpasar menerima Penganugerahan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah Tahun 2025 yang berlangsung di Ballroom Flores, Hotel Borobudur Jakarta. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Kementerian Dalam Negeri RI bekerja sama dengan Tempo Media Group kepada pemerintah daerah yang dinilai mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang inovatif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pada ajang tersebut, Pemkot Denpasar berhasil meraih kategori Kinerja Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Penilaian kategori ini mencakup dua indikator besar. Yaitu, Indeks dari Kemendagri, yang meliputi inovasi daerah, pengelolaan keuangan, realisasi pendapatan, capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), hingga kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Di samping itu, Indeks dari kementerian dan lembaga lain, seperti KPK, hingga KemenPAN RB yang menilai integritas pelayanan publik, keterbukaan informasi, dan daya saing.

Denpasar mencatat nilai 84,88, jauh di atas nilai terendah nasional yaitu 46,61. Capaian ini diperoleh berkat kinerja kuat pada aspek pengelolaan keuangan daerah, capaian pelayanan minimal, kinerja penyelenggaraan pemerintahan, serta indeks pelayanan publik.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian. Dalam sambutannya, Mendagri menyampaikan bahwa apresiasi ini digelar untuk mendorong terciptanya iklim kompetitif antardaerah, sekaligus memperkuat legitimasi kepala daerah dalam menjalankan amanat rakyat.

Mendagri menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar penyerahan tropi, tetapi juga menjadi pemicu bagi daerah untuk terus berinovasi, terutama dalam isu kemiskinan, inflasi, pelayanan publik, pendidikan, hingga tata kelola pemerintahan.

“Tahun depan, kategori penghargaan akan terus diperluas. Kami ingin memperkuat motivasi daerah dalam menghadirkan kinerja terbaik bagi masyarakat. Pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri, kemajuan daerah adalah bagian dari kemajuan nasional,” ujar Mendagri.

Dari Provinsi Bali, selain Kota Denpasar, Pemprov Bali, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Gianyar juga menerima apresiasi. Sementara di tingkat kota, beberapa penerima penghargaan lainnya antara lain Tangerang Selatan, Bogor, Semarang, Yogyakarta, Probolinggo, Malang, dan Balikpapan.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, hadir menerima penghargaan didampingi Kepala Bapenda I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Kabag Pemerintahan dan Otda Setda I Wayan Hendaryana, serta Kabag Umum I Nyoman Denny Widya.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Jaya Negara menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada tim penilai dari Kemendagri dan Tempo Media Group.

“Penghargaan ini kami persembahkan untuk seluruh masyarakat Denpasar. Prestasi ini bukan semata hasil kerja pemerintah, tetapi buah sinergi, gotong royong, serta komitmen bersama dalam membangun Denpasar sebagai kota kreatif berbasis budaya,” ujar Jaya Negara.

Selebihnya Walikota Jaya Negara menambahkan bahwa capaian ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat transformasi digital, menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, dan memastikan setiap program pembangunan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami akan terus memperbaiki diri, memperkuat inovasi, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan,” ujar Jaya Negara.

wartawan
HEN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.