balitribune.co.id I Mangupura - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Badung dr I Made Padma Puspita, menegaskan bahwa kebijakan operasional di RSD Mangusada, termasuk rencana uji coba pelayanan Poliklinik 5 hari kerja, adalah wewenang Direktur RSD Mangusada. "Dinkes tidak di posisi menyetujui atau tidak. Tentunya ini adalah kebijakan dari Direktur RSD Mangusada untuk menentukan uji coba ini," ujar dr Padma Puspita saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Padma Puspita menekankan bahwa kepentingan pasien dan mutu pelayanan tidak boleh dikorbankan selama masa transisi. "Harapan kami adalah supaya pelayanan ke masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Setelah uji coba tentunya ada kajian, mana yang terbaik untuk pelayanan kita kepada masyarakat," tegasnya.
Uji coba pola pelayanan baru ini akan dilakukan mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2026, dan hasilnya akan dievaluasi untuk melihat efektivitasnya terhadap akses kesehatan publik di Kabupaten Badung.
Padma Puspita memastikan bahwa layanan di tingkat Puskesmas akan terus diperkuat. "Untuk Puskesmas akan terus kita tingkatkan layanan ke masyarakatnya. Saat ini ada beberapa sudah buka poli sore untuk memudahkan pelayanan," pungkasnya.
Diketahui RSD Mangusada mulai Maret hingga Agustus ini berencana mengubah pelayanan dari 6 hari menjadi 5 hari. Pihak RSD berdalih pemangkasan jam pelayanan ini untuk efisiensi dan meningkatkan mutu pelayanan. Pun begitu, pihak rumah sakit di Kelurahan Kapal ini mengaku selama masa uji coba akan terus dilakukan evaluasi.