Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpasar Tak Akan Perketat Pintu Masuk saat PSBB Jawa-Bali

Bali Tribune/ Pawai Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-39 digelar di Jalan Raya Puputan, Denpasar, Bali, Sabtu (10/6/2017).
Balitribune.co.id | Denpasar -  Pemkot Denpasar tidak akan memperketat pintu masuk dari luar daerah saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari mendatang.
 
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan tak ada instruksi pengetatan pintu masuk dalam PPKM yang dikehendaki pemerintah pusat.
 
"Dalam instruksi tidak ada pengetatan pintu masuk," kata I Dewa Gede Rai, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (7/1).
 
 Dia mengatakan Kota Denpasar tidak akan mengetatkan pintu masuk saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) diterapkan di wilayahnya pada 2020 lalu.
 
Pemkot Denpasar, lanjutnya, saat ini sedang menyusun surat edaran yang isinya tak jauh beda dengan Peraturan Wali Kota Nomor 32 tahun 2020.
 
Namun, kata dia, ada hal yang perlu dilakukan penyesuaian, yaitu terkait batas jam operasional pusat perbelanjaan dan mal. Dari yang awalnya tutup pukul 21.00 WITA, akan menjadi pukul 20.00 WITA.
 
"Sementara jam operasional untuk warung masih tetap sampai pukul 21.00 Wita sesuai dengan Perwali PKM sebelumnya," kata Dewa Rai. 
 
Setelah surat edaran rampung, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke Satgas Kecamatan, Satgas Desa Kelurahan, Satgas Desa Adat, hingga ke pemilik pusat perbelanjaan.
 
.Sanksi bagi pelanggar, kata Dewa Rai, masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
 
Pelanggar akan didenda Rp100 ribu. Selain itu juga ada sanksi pembinaan dan sanksi administrasi.
 
Sedangkan pusat perbelanjaan dan tempat usaha yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi, penutupan, hingga pencabutan izin kalau membandel.
 
Selain itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang datang ke Bali tetap mengikuti kebijakan swab atau rapid tes antigen dengan hasil negatif.
wartawan
Hans Itta
Category

Masikian Festival 2026 Sukses Jadi Panggung Kreativitas Terbesar Yowana Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Gelaran Masikian Festival 3 Tahun 2026 resmi berakhir dengan sukses. Ajang tahunan yang menjadi panggung kreativitas pemuda (yowana) se-Kabupaten Jembrana ini telah ditutup Sabtu (14/3/2026). Salah satu rangkaian penutupan adalah pengumuman pemenang setiap perlombaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perpindahan SDN 5 Buahan Payangan Diharapkan Segera Terealisasi

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar berencana memindahkan SDN 5 Buahan yang berada di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan. Tidak hanya rusak berat, lokasi  sekolah yang berdiri sejak 1982 tersebut juga kurang refresentatif. Warga berharap rencana perpindahan itu segera terealisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SKB Pembatasan Angkutan Logistik Dinilai Mandul, Truk Non-Sembako Masih 'Nyempil' di Antrean Mudik

balitribune.co.id | Jembrana - Dibalik riuhnya eforia arus mudik di Jembrana, justru operasional truk angkutan logistik non sembako menjadi sorotan. Kinerja aparat di Denpasar, Badung dan Tabanan termasuk Banyuwangi dalam melaksanakan keputusan bersama kini dipertanyakan oleh masyarakat di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Bekuk Lima Orang Tersangka Kasus Narkoba

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Klungkung. Lima orang tersangka masing-masing berinisial IWP, AFW, PY alias P, F, dan FT. Kelima tersangka diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dalam kasus tindak pidana narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.