Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpasar Tuntaskan Penyaluran BLT Dana Desa Sebanyak 4306 KK

Bali Tribune / BLT - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar, IB Alit Wiradana menyerahkan BLT DD kepada masyarakat di Desa Dangin Puri Kelod, Jumat (22/5).
balitribune.co.id | DenpasarPenyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa  di Kota Denpasar terus dioptimalkan.Secara bertahap terus dilasanakan penyaluran dengan sistem jemput bola. Hingga hari ini sudah tuntas disalurkan kepada masyarakat yang berhak. Penyerahan kali ini dilaksanakan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar, IB Alit Wiradana kepada masyarakat di Desa Dangin Puri Kelod, Jumat (22/5).
 
Dalam kesempatan tersebut, Kadis DPMD Kota Denpasar, IB Alit Wiradana menjelaskan bahwa BLT Dana Desa merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung stimulus ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19. Dimana, penyaluran BLT Dana Desa ini telah melalui berbagai tahapan dan hari ini sudah dituntaskan penyaluranya. Selain itu Pemerintah Kota Denpasar juga memberikan BLT yang bersunber dari APBD. "Tentu sudah dilaksanakan verifikasi, dan saat ini sudah tahap penyaluran di masyarakat yang dilakasanakan secara bertahap dengan sistem jemput bola, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.
 
Lebih Lanjut Alit Wiradana mengatakan bahwa hingga saat ini penyaluran BLT Dana Desa di Kota Denpasar sudah dilaksanakan. Dimana, masing-masing masyarakat yang dinyatakan berhak mendapatkan BLT Dana Desa mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu selama tiga bulan. “Iya saat ini sudah sedang tahap penyaluran, dan kami berharap dalam waktu dekat dapat dituntaskan oleh seluruh desa di Kota Denpasar,” paparnya.
 
Alit Wiradana mengatakan bahwa di Kota Denpasar sendiri terdapat 4.306 orang yang berhak atas BLT Dana Desa dan hari ini sudah tuntas disalurkan. Tentunya diharapkan dengan adanya BLT DD ini dapat memberikan stimulus ekonomi serta mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Menurutnya, Pemkot Denpasar juga telah menggelontorkan BLT kepada masyarakat yang bersumber dari dana APBD. “Tentunya kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan bantuan ini secara bijak, serta mampu memberikan dukungan stimulus perekonomian selama pandemi Covid-19,” ujarnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.