Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Deteksi Dini Keamanan, Lihadnyana Sebut Mulai dari Desa

Bali Tribune / Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana
balitribune.co.id | SingarajaPerhatian Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana terhadap kondusifitas di desa ternyata cukup besar. Ia menyebut keamanan secara umum akan dimulai dari desa sehingga semua terkait keamanan harus dirancang dari desa. Salah satu elemen penting dalam pengamanan selain Linmas dan Pecalang adalah kehadiran satuan teritorial TNI yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa yakni Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dari Polri. Kedua elemen itu dianggap punya peran penting dalam mengendalikan keamanan desa secara umum baik internal maupun eksternal.
 
Dalam konteks itu Bupati Lihadnya mengatakan, peran dua elemen dari TNI dan Polri di desa itu cukup vital karena semua terkait ketertiban dan kemanan di desa ujung tombak penanganannya ada di mereka.
 
”Keberadaan Babinsa dan Bhabinkambtibmas di desa sangat vital. Karena mereka yang melakukan kontrol terhadap potensi gangguan keamanan didesa baik dari sisi pencegahan maupun penanganan awal,” kata Lihadnyana ditemui saat melakukan pengamanan Nataru 2022 beberapa waktu lalu.
 
Namun demikian, menurut Lihadnyana, kerap kali ditemukan fungsi keduanya lepas kendali ketika peran mereka dimasyarakat telah menyatu dengan kegiatan masyarakat. Ia mencontohkan salah satu prilaku menyimpang yang sering ditemui seorang Babinsa maupun Bhabinkamtibmas terlibat kegiatan yang berpotensi gangguan ketertiban yakni menenggak miras. Atau kasus lain yang berkepentingan dengan keamanan dan ketertiban.
 
”Sekalipun tidak semua namun itu hanya salah satu contoh saja dari banyak kasus yang sering ditemukan dan dikeluhkan masyarakat terkait keberadaan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas,” ujarnya.
 
Karena itu, Pj Lihadnyana memberikan solusi agar tugas-tugas seorang Babinsa maupun Bhabinkamtibmas di desa efektif dan efesien yakni dengan tidak menempatkan terlalu lama personilnya didesa. Paling lama hanya dua tahun dan setelah itu di roling. Menurut Lihadnyana, roling itu penting untuk penyegaran dalam rangka menghadapi dinamika didesa.
 
”Jika lebih dari dua tahun akan menimbulkan masalah dan itu terjadi dalam beberapa kasus. Saya melihat paling ideal itu dua tahun setelah itu digantikan dengan yang lain. Itu akan lebih efektif dalam menjaga kondusifitas didesa sekaligus mengendalikan kondisi-kondisi tertentu didesa,” tandas Lihadnyana.
wartawan
CHA
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.