Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Deteksi Dini Keamanan, Lihadnyana Sebut Mulai dari Desa

Bali Tribune / Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana
balitribune.co.id | SingarajaPerhatian Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana terhadap kondusifitas di desa ternyata cukup besar. Ia menyebut keamanan secara umum akan dimulai dari desa sehingga semua terkait keamanan harus dirancang dari desa. Salah satu elemen penting dalam pengamanan selain Linmas dan Pecalang adalah kehadiran satuan teritorial TNI yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa yakni Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dari Polri. Kedua elemen itu dianggap punya peran penting dalam mengendalikan keamanan desa secara umum baik internal maupun eksternal.
 
Dalam konteks itu Bupati Lihadnya mengatakan, peran dua elemen dari TNI dan Polri di desa itu cukup vital karena semua terkait ketertiban dan kemanan di desa ujung tombak penanganannya ada di mereka.
 
”Keberadaan Babinsa dan Bhabinkambtibmas di desa sangat vital. Karena mereka yang melakukan kontrol terhadap potensi gangguan keamanan didesa baik dari sisi pencegahan maupun penanganan awal,” kata Lihadnyana ditemui saat melakukan pengamanan Nataru 2022 beberapa waktu lalu.
 
Namun demikian, menurut Lihadnyana, kerap kali ditemukan fungsi keduanya lepas kendali ketika peran mereka dimasyarakat telah menyatu dengan kegiatan masyarakat. Ia mencontohkan salah satu prilaku menyimpang yang sering ditemui seorang Babinsa maupun Bhabinkamtibmas terlibat kegiatan yang berpotensi gangguan ketertiban yakni menenggak miras. Atau kasus lain yang berkepentingan dengan keamanan dan ketertiban.
 
”Sekalipun tidak semua namun itu hanya salah satu contoh saja dari banyak kasus yang sering ditemukan dan dikeluhkan masyarakat terkait keberadaan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas,” ujarnya.
 
Karena itu, Pj Lihadnyana memberikan solusi agar tugas-tugas seorang Babinsa maupun Bhabinkamtibmas di desa efektif dan efesien yakni dengan tidak menempatkan terlalu lama personilnya didesa. Paling lama hanya dua tahun dan setelah itu di roling. Menurut Lihadnyana, roling itu penting untuk penyegaran dalam rangka menghadapi dinamika didesa.
 
”Jika lebih dari dua tahun akan menimbulkan masalah dan itu terjadi dalam beberapa kasus. Saya melihat paling ideal itu dua tahun setelah itu digantikan dengan yang lain. Itu akan lebih efektif dalam menjaga kondusifitas didesa sekaligus mengendalikan kondisi-kondisi tertentu didesa,” tandas Lihadnyana.
wartawan
CHA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.