Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Badung Stop Proyek Vila di Canggu

Bali Tribune / PROYEK VILA - Rombongan DPRD Badung saat melakukan sidak proyek vila di Canggu, Selasa (14/1).

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I, II dan III DPRD Badung menggelar sidak gabungan ke sebuah proyek vila yang ada di kawasan Canggu, Kuta Utara pada Selasa (14/1). Sidak tiga komisi ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyatakan adanya pembangunan vila diduga tanpa izin telah menutup saluran irigasi di Subak Canggu.

Lantas apa hasilnya?

Sidak Dewan Badung ini dipimpin langsung Ketua Komisi I Bima Nata, Ketua Komisi II Made Suda dan Ketua Komisi II Made Ponda Wirawan bersama jajarannya.

Setelah melihat secara langsung ke lapangan, Dewan Badung menilai invetor vila tersebut telah melakukan sejumlah pelanggaran. Yakni mulai dari penutupan saluran irigasi subak sampai tidak lengkapnya dokumen perizinan proyek itu.

Ketua Komisi I, Bima Nata di sela sela kunjungannya mengatakan ditemukan sejumlah pelanggaran dan memang ada saluran irigasi sawah yang ditutup dan ada bangunan juga yang belum melengkapi perizinannya.

"Yang paling penting di sini investor ternyata belum ada koordinasi ke pihak Desa dan Adat di Desa Canggu," ujarnya.

Atas permasalahan ini DPRD Badung akan terus memonitor agar masyarakat tidak sampai dirugikan.

"Kami akan terus memantau hal ini sehingga tidak ada lagi pelanggan yang merugikan masyarakat, " kata politisi PDIP ini.

Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara menambahkan, dari apa yang sudah dilihat di lapangan dan sejumlah pelanggaran yang ada, untuk sementara pihaknya merekomendasi agar pihak proyek menghentikan aktivitasnya.

"Kami minta semua aktivitas proyek pembangunan di sini dihentikan dulu sebelum semua proses perizinan selesai dan ada koordinasi dengan pihak desa," timpalnya.

Lanang Umbara juga meminta Satpol PP segera memasang Pol PP line. "Kami juga ingin menyatakan bahwa kunjungan ini sebenarnya sudah dirancang jauh hari, bukan baru-baru ini. Karena kita melakukan kegiatan Dewan sudah ada jadwalnya. Bukan karena ada masalah rame kita baru turun," tegas Lanang Umbara.

Sementara itu Ketua Komisi II, Made Sada turut mengimbau agar para investor memperhatikan kearifan lokal, salah satunya saluran irigasi yang dibangun oleh para petani.

"Jika ini ditutup kan jelas menganggu aktivitas para petani dalam pengairan sawah mereka. Dan tadi kami sudah lihat sudah ada pembersihan, tapi kan itu belum maksimal," ujarnya.

Pihaknya meminta para aparatur desa agar ikut mengawasi pembangunan vila ini.

"Aparat desa juga harus ikut mengawasi dan kita minta pembangunan villa atau hotel ini agar mundur satu meter dari saluran irigasi subak," pungkasnya.

wartawan
HEN
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.