Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bali Gelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024

Bali Tribune / PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (14/8)

balitribune.co.id | DenpasarUsai Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-66 Provinsi Bali Tahun 2024 dilanjutkan Tanggapan Dewan atas Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-20 DPRD Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (14/8) yang dibacakan I Kade Darma Susila dari Komisi II DPRD Provinsi Bali. 

Dijelaskannya, pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak sangat terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c dan Pasal 11 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya sebagai bagian dari urusan pemerintahan pilihan. Dengan begitu pengaturan perlindungan dan pemberdayaan peternak, merupakan aktualisasi dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah dalam rangka penyediaan pangan dan peningkatan sektor peternakan di Provinsi Bali.

Inisiatif Dewan dalam penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, bertujuan untuk mengatur kewenangan pembagian urusan pemerintahan konkuren pilihan antara pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang petanian, sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami (Dewan) memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada saudara Pj. Gubernur Bali, yang menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan dalam mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.

Kami menghargai pendapat dan saran saudara Pj. Gubernur Bali agar judul Raperda diubah, yang semula Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak diubah menjadi Pemberdayaan Peternak," paparnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, pada Rapat Paripurna ini, dengan harapan Raperda yang disusun tersebut bisa menjadi regulasi daerah yang implementatif, integratif, progresif dan rensponsif yang memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap peternak di daerah. 

Pada Rapat Paripurna tersebut pun disampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045 yang dibacakan Dewa Made Mahayadnya dari Komisi II DPRD Provinsi Bali. 

Ia memaparkan, berdasarkan hasil pencermatan dan pembahasan dalam proses penyusunan Raperda beserta lampiran dokumennya, menyepakati dari nomenklatur/judul adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045. "Dalam hal ini, kami DPRD Provinsi Bali berpandangan bahwa dalam proses penyusunan dan pembahasan telah selaras dengan prinsip transparasi, efisien, efektif, akuntabel, terukur, partisipatif, responsif, berkeadilan, berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan berdimensi pada kearifan lokal Bali. Serta dibuat dengan parameter yang telah baku sesuai dengan Penyusunan RPJPN 2025-2045 berdasarkan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, holistik tematik, integratif, dan spasial. Dengan dilandasi dasar hukum yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Tahun 2025-2045, Surat Edaran Bersama Nomor 600.1/176/SJ Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125," jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali dapat memastikan bahwa kohesivitas kebijakan pembangunan daerah dengan visi yang sejalan dengan arah nasional, sebagaimana tertuang dalam RPJPN Indonesia 2025-2045 dengan mencerminkan semangat kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dijabarkan ke dalam 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan. Berkaitan dengan visi nasional menjadi landasan penting yang gayut diselaraskan dengan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru: Hijau, Tangguh, dan Sejahtera, yang dielaborasi menjadi visi daerah yang tertuang dalam Dokumen Lampiran Raperda Provinsi Bali tentang RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045. 

Sementara itu Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, dengan penuh kesungguhan membahas secara komprehensif sekaligus menyempurnakan Raperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045. "Sehingga hari ini dapat ditetapkan. Berbagai pandangan, pendapat, saran, dan masukan, melalui diskusi, tanya jawab, saling tukar informasi serta klarifikasi, telah dilakukan untuk pengayaan dan penyempurnaan substansi RPJPD Provinsi Bali. Dengan telah disetujuinya Raperda tentang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 hari ini, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Raperda ini akan saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi. Saya berharap semoga proses evaluasi nantinya dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan," katanya. 

Saat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama selanjutnya, Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. "Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024, yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati bersama. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan karena perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2024. Terjadinya perubahan proyeksi disebabkan adanya penyesuaian proyeksi pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli  Daerah. Sementara, untuk penyesuaian  belanja daerah, kita wajib mengalokasikan kembali belanja-belanja yang belum terbayarkan pada tahun 2023, yang kegiatannya sudah terealisasi, karena  keterbatasan kondisi keuangan kita tahun lalu. Belanja tersebut jumlahnya cukup signifikan. Dengan kondisi itu, perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, wajib disusun," paparnya.

wartawan
YUE
Category

Cinta Indonesia, Ribuan Bikers Honda PCX Konvoi Simpatik Rayakan HUT RI ke-81

balitribune.co.id | Jakarta – Sebanyak 1.960 pecinta sepeda motor Honda PCX dari 28 Main Dealer sepeda motor Honda di Indonesia mengadakan konvoi simpatik sambut hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81. Mereka mengekspresikan kecintaannya terhadap Tanah Air melalui rangkaian aktivitas yang memadukan pengalaman berkendara, semangat kebangsaan, kepedulian sosial, dan kekompakan komunitas.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

balitribune.co.id | Semarapura - Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra menggelar kegiatan sosial berupa Aksi Donor Darah yang dirangkaikan dengan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (12/8/2026) bertempat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Apel Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Alun-Alun Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Apel Penurunan Bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-Alun Bangli, Minggu (17/8/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click

McDonald's Indonesia Gelar National Drive Thru Day 2026 Sekaligus Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta - Pertama kalinya, McDonald's Indonesia menggelar National Drive Thru Day 2026 secara serentak di 271 restoran, dengan lebih dari 70 ribu kendaraan turut berpartisipasi dan mendapatkan Stiker Drive Thru McD edisi terbaru pada Sabtu (8/8/2026). Kemeriahan perayaan juga hadir melalui konvoi kendaraan di 10 restoran, yang diikuti lebih dari 770 peserta dari berbagai komunitas mobil, motor, dan sepeda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Kerahkan 5 Truk Logistik untuk Korban Bencana NTT 

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengiriman bantuan ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.