Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bali Gelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024

Bali Tribune / PARIPURNA - Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dengan agenda Jawaban Gubernur terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (26/8)

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali gelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dengan agenda Jawaban Gubernur terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (26/8). Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dihadiri Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya. 

"Sesuai agenda sidang hari ini, saya akan menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, pada tanggal 19 Agustus 2024 atas penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 yang saya sampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024," jelas Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Putra. 

Dikatakannya, setelah menyimak pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 tanggal 19 Agustus 2024. "Saya sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas masukan, saran dan pemikiran seluruh Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya saya menyampaikan jawaban, atas pandangan umum Fraksi-fraksi sebagai berikut," katanya. 

Pendapatan daerah yang disusun dalam Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 telah memperhatikan potensi yang realistis dan hasil evaluasi atas realisasi pendapatan tahun 2023, proyeksi realisasi tahun 2024, serta memperhatikan kondisi capaian dan proyeksi indikator makro ekonomi Bali. Mengenai peningkatan target retribusi daerah di satu sisi, dan penurunan target pada pos Lain-lain PAD yang Sah di sisi lain, untuk memenuhi ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana sumber- sumber pendapatan yang tadinya dicatat sebagai Lain-lain PAD yang Sah, harus dipindahkan sebagai retribusi daerah.

"Kami sangat sependapat atas saran anggota Dewan untuk mengoptimalkan PAD dari pungutan bagi wisatawan asing. Karena itu, kami terus melakukan berbagai upaya optimalisasi pungutan wisatawan

asing, seperti terus melakukan sosialisasi dan edukasi informasi kebijakan pungutan wisatawan asing, melakukan kerja sama

antara lain dengan berbagai asosiasi pariwisata dan Bank Pembangunan Daerah Bali, serta menugaskan Dinas Pariwisata dan Satpol PP Pariwisata Bali untuk melakukan Monev secara berkala ke lokasi Daya Tarik Wisata, dan kami sependapat untuk segera dilakukan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 dengan menambahkan pasal untuk memberikan insentif atas bantuan yang diberikan untuk melakukan pungutan wisatawan asing dan pemberian sanksi atas pelanggaran tidak membayar pungutan wisatawan asing," papar Penjabat Gubernur Bali.

Lebih lanjut ia menyampaikan juga sependapat dan mengapresiasi usulan anggota Dewan untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru yang dapat mendongkrak peningkatan PAD di tahun-tahun berikutnya, terutama optimalisasi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Nusa Dua dan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung. "Kami sependapat atas pandangan Dewan bahwa seiring dengan bertumbuhnya ekonomi dan kemudahan investasi akan memberikan peluang ekonomi untuk melahirkan sumber-sumber pendapatan baru. Oleh karena itu, iklim investasi yang sehat perlu tetap dijaga diantaranya melalui pelaksanaan kemudahan pelayanan perizinan Online Single Submission (OSS), pelaksanaan kemudahan layanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Provinsi Bali melalui sistem prestise, sosialisasi OSS dan Bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), business match making serta pembentukan tim terpadu pembinaan dan pengawasan pembangunan Provinsi Bali untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku," imbuhnya. 

Ditambahkan Penjabat Gubernur Bali, hal-hal yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, akan dibahas bersama pada forum berikutnya. Sehingga Raperda ini dapat segera disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

wartawan
YUE
Category

Kadinkes Badung: Kebijakan 5 Hari Poli RSD Mangusada Wewenang Direktur

balitribune.co.id I Mangupura - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Badung dr I Made Padma Puspita, menegaskan bahwa kebijakan operasional di RSD Mangusada, termasuk rencana uji coba pelayanan Poliklinik 5 hari kerja, adalah wewenang Direktur RSD Mangusada. "Dinkes tidak di posisi menyetujui atau tidak.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Rumah di Sibangkaja Terendam Banjir, Camat Abiansemal : Rumah Lebih Rendah dari Jalan

balitribune.co.id I Mangupura - Satu rumah milik warga Banjar Sangging, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Badung ikut terendam banjir, pada Selasa (24/2/2026). Genangan air setinggi lutut orang dewasa ini bahkan masih bertahan sampai Rabu (25/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jantung Pariwisata Bali Terendam, Kerugian Ekonomi Capai Miliaran Rupiah

balitribune.co.id I Mangupura -  Hujan deras yang mengguyur wilayah Badung dan Denpasar pada Selasa (25/2/2026) menyisakan duka bagi pelaku industri pariwisata. Kawasan primadona seperti Kuta, Legian dan Seminyak berubah menjadi lautan air, memicu kerugian material masif yang ditaksir menyentuh angka miliaran rupiah. Kondisi ini bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan ancaman serius bagi reputasi Bali di mata internasional.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lebaran, Tarif Bus AKAP di Tabanan Melonjak 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Harga tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pesiapan, Tabanan, melonjak hingga 70 persen menjelang arus mudik Lebaran 2026. Kenaikan tarif ini dipicu oleh tingginya permintaan kursi serta penyesuaian tarif musiman untuk jadwal keberangkatan pada 16 hingga 18 Maret 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPBD Karangasem Catat 29 Kejadian Bencana

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem, mengakibatkan terjadinya bencana banjir dan pohon tumbang di sejumlah titik. Di Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, pohon berukuran besar tumbang dan menghantam bangunan serta mobil Pick Up milik salah satau warga setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Badung Uji Coba Rekayasa Lalin di Jalan Raya Taman dan Kayu Aya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji coba rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Raya Taman dan Jalan Kayu Aya, Rabu (25/2/2026).

Kepala Dishub Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, menegaskan uji coba ini merupakan pengembangan perubahan arus lalu lintas dari wilayah Kerobokan Kelod yang kini diperluas ke Seminyak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.