Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

dewan bali
Bali Tribune / SIDANG - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/1)

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/1). Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas BPD Bali dibacakan Gede Kusuma Putra, sebagaimana diketahui bahwa Raperda inisudah disampaikan Gubernur Bali dalam Rapat aripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 pada tanggal 14 Januari 2026, Pandangan Umum Fraksi-fraksi tanggal 19 Januari 2026, Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tanggal 20 Januari 2026, dan Paripurna Intern tanggal 21 Januari 2026 pagi.

Pembahasan Raperda ini telah melalui proses yang dimulai dari penyusunan naskah akademik dan penyampaian penjelasan Raperda Gubernur Bali. Dalam pembahasan Raperda ini dilakukan rapat kerja dengan Bank BPD Bali, Biro Hukum, Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian serta BPKAD yang dilaksanakan tanggal 15 Januari 2026. Tanggal 20 Januari 2026 sebelum Rapat Paripurna ke-24 dilaksanakan Rapat Kerja dengan Biro Hukum dan Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian guna mengharmonisasi Laporan Akhir yang disampaikan hari ini (Rabu, 21 Januari 2026).

Menyempurnakan subtansi Pasal 3 Raperda ini agar mencerminkan urutan secara sistematis berupa jumlah modal dasar, jumlah “modal ditempatkan dan disetor penuh” oleh seluruh pemegang saham dan jumlah “modal ditempatkan dan disetor penuh” oleh Pemerintah Provinsi Bali. Sehingga Pasal 3 menjadi: Ayat (1) Jumlah modal dasar yang ditetapkan pada PT. Bank BPD Bali sebesar Rp7.000.000.000.000. (tujuh triliun Rupiah). Ayat (2) Jumlah modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditempatkan dan disetor penuh oleh seluruh pemegang saham sebesar Rp2.880.177.000.000. (dua triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus tujuh puluh tujuh juta Rupiah. Ayat (3) Jumlah modal yang sudah disetorkan oleh Pemerintah Provinsi Bali pada PT. Bank BPD Bali sebesar Rp839.912.000.000. (delapan ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah) dengan rincian (sesuai Raperda). 

 Menurut Dewan Bali, penambahan penyertaan modal di PT. Bank BPD Bali yang akan dilaksanakan tahun 2026 ini adalah sebuah langkah strategis yang dilakukan Gubernur Bali, mengingat Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) pada Jumat, 7 November 2025 merilis 3 poin pernyataan yang akan berpengaruh besar terhadap kondisi perbankan nasional, dimana salah satunya adalah OJK berencana menghapus kategori KBMI 1 yaitu bank dengan modal inti Rp 3 T – Rp 6 T.

Langkah ini menjadi bagian strategis OJK untuk memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan nasional serta memastikan bank-bank kecil dapat tumbuh secara berkelanjutkan. Disisi lain PT. Bank BPD Bali pada RUPSLB tanggal 12 September 2025 telah menyetujui perubahan anggaran dasar PT. Bank BPD Bali serta menetapkan besarnya Modal dasar menjadi Rp 7 T. Penguatan permodalan mempunyai tujuan diantaranya, meningkatkan daya saing, meningkatkan kapasitas usaha, meningkatkan kapasitas manajemen risiko, dan mendukung digitalisasi dan transformasi. Kondisi ini tentunya akan bisa menjawab beberapa tantangan yang menjadi current issue industri perbankan Indonesia diantaranya keamanan Cyber dan data nasabah, persaingan bank digital dan inovasi serta fokus pada transisi ekonomi hijau. Dalam penyampaian Laporan Akhir Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerh kepada PT. Bank BPD Bali, Dewan menyatakan untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

wartawan
YUE
Category

Merah Putih Berkibar di Singaraja, Bupati Sutjidra Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Karya

balitribune.co.id I Singaraja - Upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten Buleleng berlangsung khidmat di Lapangan I Gusti Ngurah Rai Singaraja, Senin (17/8/2026).

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bertindak sebagai Inspektur Upacara. Prosesi pengibaran Sang Saka Merah Putih oleh Paskibraka Buleleng berlangsung diiringi lagu kebangsaan yang dibawakan Marching Band.

Baca Selengkapnya icon click

Davest III Ditutup, Bupati Badung Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Dukung UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Darmasaba Village Festival (Davest) III Tahun 2026 resmi berakhir. Penutupan festival yang menjadi ruang kreativitas dan pemberdayaan masyarakat Desa Darmasaba tersebut berlangsung di Lapangan Umum Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Minggu (16/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berlangsung Khidmat, Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan di bawah kepemimpinan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., melaksanakan Upacara Bendera Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

891 Narapidana Lapastik Bangli Terima Remisi HUT Ke-81 RI

balitribune.co.id I Bangli - Pemerintah  memberikan  pengurangan masa pidana (remisi) bagi 891 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas II A Bangli dalam rangka HUT ke-81 RI. 

Penyerahan remisi dipusatkan di alun-alun Bangli usai pelaksanaan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026). Remisi diserahkan secara simbolik  oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangli Kembali Tagih Hak Imbal Jasa Lingkungan

balitribune.co.id I Bangli - Sebagai daerah menara air atau kawasan resapan air, Pemerintah Kabupaten Bangli terus berupaya  menagih hak atas pembayaran Imbal Jasa Lingkungan (IJL) dari daerah-daerah penerima manfaat air di Bali.

Berkaca dari skema potensi penerimaan imbal jasa lingkungan yang mencapai ratusan miliar per tahun, penerimaan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber mata air.  

Baca Selengkapnya icon click

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Badung Ajak Jajaran Fokus Menuju Indonesia Emas 2045

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selaku Inspektur Upacara Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.