Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bangli Sorot Amburadulnya Pelaksanaan PAT

Bali Tribune / Anggota DPRD Bangli I Nengah Darsana

balitribune.co.id | BangliAmburadulnya pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk tahun ajaran 2021/2022 di Kabupaten Bangli, mendapat sorotan dari Anggota DPRD Bangli, I Nengah Darsana,

Menurut poltisi Golkar ini, pihaknya tidak mempersoalkan siapa yang melakukan pencetakan soal. "Yang jelas, siapa pun yang melakukan pencetakan soal PAT agar melakukan tugasnya dengan baik, supaya tidak terjadi persoalan seperti saat ini.  Jangan sampai justru menghambat pelaksanaan ujian sekolah," jelasnya, Rabu (18/5). 

Dalam hal ini,  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli diharapkan turut melakukan pengawasan dan pengawalan. Termasuk untuk mengantisipasi adanya indikasi  kebocoran soal yang mungkin terjadi. "Pengawasan dan pengawalan dari proses pencetakan dan pendistribusian soal mesti dilakukan dengan ketat," tegas Darsana. 

Sementara terkait persoalan yang terjadi, diduga diakibatkan karena SOP yang diterapkan belum dijalankan dengan baik. Sehingga terjadi persoalan teknis terkait pengadaan soal PAT dan distribusi yang dilakukan Disdikpora Bangli. Dampaknya, pelaksanaan PAT untuk SD di dua kecamatan yakni Bangli dan Tembuku terpaksa diundur dari jadwal yang telah ditentukan yang sebelumnya tanggal 17 Mei 2022.  Pelaksanaan PAT untuk SD baru bisa dilakukan di dua Kecamatan, yakni Susut dan Kintamani. Sedangkan untuk pelaksanaan PAT untuk tingkat SMP telah berlangsung secara serentak di seluruh Bangli mulai tanggal 17 Mei kemarin. Meski demikian, dari informasi yang dihimpun pelaksanaan PAT hari kedua di Satap 3 Kintamani pada Rabu (18/5), untuk mata pelajaran PPKN terpaksa diundur karena soalnya belum datang. 

Kaitan dengan persoalan itu, Darsana pun mengingatkan keterlambatan percetakan atau distribusi jangan sampai justru menghambat pelaksanaan PAT para siswa. "Untuk itu dinas terkait harus betul-betul melakukan program dan manajemen yang bagus. Padahal ini kan agenda tahunan, kalau ini terjadi persoalan kemungkinan instansi tersebut abai terhadap SOP yang berlaku," sebutnya.

Menyikapi persolan yang terjadi, kalangan DPRD Bangli khususnya komisi II segera akan melakukan koordinasi dengan pemanggilan terhadap Disdikpora Bangli agar persolan yang terjadi bisa dicari benang merahnya. 

wartawan
SAM
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.