Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bangli Target Bahas 16 Ranperda

Bali Tribune / Sekretaris DPRD Bangli Nasrudin

balitribune.co.id | BangliDalam masa persidangan tahun 2023, DPRD Bangli bakal membahas 16 Rancangan Peraturan Daereah (Ranperda). Dari 16 Ranperda tersebut, 2 Ranperda merupakan inisiatif dewan dan 14 Ranperda merupakan usulan dari masing- masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) .

Bentuk tindaklanjut dari pembahasan Ranperda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangli telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023. Sesuai keputusan DPRD Bangli Nomor 180/15/2022, total ada 16 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang menjadi target pembahasan. 

Sekretaris DPRD Bangli, Nasrudin menyebutkan dari 16 Ranperda yang masuk dalam propemperda 2023, dua diantaranya merupakan Ranperda inisiatif DPRD Bangli. "Dua ranperda inisiatif ini tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangli, serta Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah,"  ujarnya , Kamis (9/2).

Sedangkan 14 ranperda lainnya, kata Sekwan asal NTB ini merupakan usulan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seluruhnya meliputi Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Maskot Bangli; Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli tahun 2022-2042; Pajak dan Retribusi Daerah; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bangli tahun 2022-2042, Pengembangan, Penetapan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

"Selain itu ada juga ranperda tentang Penetapan Perubahan Status Desa Persiapan Desa Pulasari Menjadi Desa Pulasari, Penyertaan Modal Daerah, Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bhukti Mukti Bhakti, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Tahun 2021-2026; Perubahan Atas Peraturan Daerah No 1 tahun 1991 tentang Hymne dan Mars Kabupaten Bangli, Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan Inovasi Daerah," ungkapnya.

Kata Nasrudin, seluruh Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2023 disusun berdasarkan skala prioritas. Hal ini mengacu pada Pasal 239 Ayat 1 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Dari 16 Ranperda tersebut, sudah  ada yang dibahas dan telah  disahkan,” sebut Nasrudin. 

wartawan
SAM
Category

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.