Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan  Desak Pemerintah Fasilitasi BPJS Ketenangakerjaan Bagi Jukir

Bali Tribune / Anggota DPRD Bangli, Satria Yuda

balitribune.co.id | BangliAdanya kebijakan tukang pakir atau juru parkir (jukir) yang bernaung di bawah Dinas Perhubungan Bangli wajib ikut sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendapat tanggapan dari kalangan DPRD Bangli. Mereka mendesak pemerintah agar bisa memfasilitasi jukir sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota DPRD Bangli, Satria Yuda mengatakan sangat mendukung rencana para jukir diikutsertakan dalam peserta BPJS Ketenagaakerjaan. Tugas seorang jukir yang bekerja di bahu jalan sangat rentan alami kecelakaan, sehingga perlu perlindungan dan jaminan kerja.” Dengan menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan, nanti akan dapat mengkaver dan menjamin jukir dalam melaksanakan tugasnya,“ ujar Satria Yuda, Selasa (9/7)

Kata politisi PDIP ini, untuk pembayaran iuran bulan memang pemerintah harus hadir disana, karena sebagai salah satu  penghasil bagi pundi-pudi PAD Bangli. Namun demikian pihaknya mendesak agar dilakukan pendataan terkait jumlah petugas parkir dan besaran upah pungut  yang didapatkan  jukir per bulannya.

“Jika upah pungut yang didapatkan kecil dan dikenakan lagi potong untuk iuran BPJS tentu memberatkan jukir dan disinilah pemerintah harus hadir meng-cover masalah tersebut,” tegas politisi asal Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini.

Lanjut Satria Yuda. beda hal jika UP yang diterima jukir lumayan besar, tentu untuk pembayaran iuran BPJS tidak dirasa memberatkan. ”Kami ingin tahu berapa nominal UP yang diterima jukir dan juga jumlah jukir yang ada,” sebut Satria Yuda.

Terpisah, Kasi Parkir Dinas Perhubungan Bangli, I Nengah Serita mengatakan jumlah jukir dibawah naungan Dishub Bangli sebanyak 56 orang. Untuk besaran upah pungut yang diterima jukir tergantung dari jumlah setoran. ”Upah Pungut yang didapat sebesar 20 persen dari setoran bruto,” sebutnya.

Besaran setoran tergantung dari luas lahan parkir dan mobilitas kendaraan yang parkir.

“Besaran UP yang diterima bervariasi, ada yang menerima Rp 200 ribu ada juga sampai  Rp 800 ribu per bulan,” jelasnya.

wartawan
SAM
Category

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.