Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan  Desak Pemerintah Fasilitasi BPJS Ketenangakerjaan Bagi Jukir

Bali Tribune / Anggota DPRD Bangli, Satria Yuda

balitribune.co.id | BangliAdanya kebijakan tukang pakir atau juru parkir (jukir) yang bernaung di bawah Dinas Perhubungan Bangli wajib ikut sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendapat tanggapan dari kalangan DPRD Bangli. Mereka mendesak pemerintah agar bisa memfasilitasi jukir sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota DPRD Bangli, Satria Yuda mengatakan sangat mendukung rencana para jukir diikutsertakan dalam peserta BPJS Ketenagaakerjaan. Tugas seorang jukir yang bekerja di bahu jalan sangat rentan alami kecelakaan, sehingga perlu perlindungan dan jaminan kerja.” Dengan menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan, nanti akan dapat mengkaver dan menjamin jukir dalam melaksanakan tugasnya,“ ujar Satria Yuda, Selasa (9/7)

Kata politisi PDIP ini, untuk pembayaran iuran bulan memang pemerintah harus hadir disana, karena sebagai salah satu  penghasil bagi pundi-pudi PAD Bangli. Namun demikian pihaknya mendesak agar dilakukan pendataan terkait jumlah petugas parkir dan besaran upah pungut  yang didapatkan  jukir per bulannya.

“Jika upah pungut yang didapatkan kecil dan dikenakan lagi potong untuk iuran BPJS tentu memberatkan jukir dan disinilah pemerintah harus hadir meng-cover masalah tersebut,” tegas politisi asal Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini.

Lanjut Satria Yuda. beda hal jika UP yang diterima jukir lumayan besar, tentu untuk pembayaran iuran BPJS tidak dirasa memberatkan. ”Kami ingin tahu berapa nominal UP yang diterima jukir dan juga jumlah jukir yang ada,” sebut Satria Yuda.

Terpisah, Kasi Parkir Dinas Perhubungan Bangli, I Nengah Serita mengatakan jumlah jukir dibawah naungan Dishub Bangli sebanyak 56 orang. Untuk besaran upah pungut yang diterima jukir tergantung dari jumlah setoran. ”Upah Pungut yang didapat sebesar 20 persen dari setoran bruto,” sebutnya.

Besaran setoran tergantung dari luas lahan parkir dan mobilitas kendaraan yang parkir.

“Besaran UP yang diterima bervariasi, ada yang menerima Rp 200 ribu ada juga sampai  Rp 800 ribu per bulan,” jelasnya.

wartawan
SAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.